Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi, tidak ada pelanggaran prosedur dalam rekomendasi terbuka KASN terkaitan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Langkah ini diambil semata untuk menegakkan tranparansi dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita tidak mungkin menutupi kepada pers, kan bisa dituntut karena menutupi informasi," kata Made Suwandi, Ahad, 29 Juli 2018.
Baca: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik
Penegasan itu disampaikan Suwandi sebagai tanggapan atas pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menilai surat rekomendasi KASN bermuatan politik.
Menurut Suwandi, rekomendasi bersifat terbuka pernah dikeluarkan KASN untuk pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Lampung Utara, dan sejumlah daerah lainnya.
"Di Gorontalo (rekomendasi KASN) masuk pemberitaan besar-besaran di sana. Akan tetapi menjadi biasa karena lokal, (sedangkan) di Jakarta karena barometer nasional jadi ramai," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suwandi menjelaskan, setiap rekomendasi KASN ditembuskan kepada berbagai pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
KASN mencatat telah berkirim surat dengan Pemprov DKI sejak Juni 2018 lalu terkait pemberhentian sebanyak tiga pajabat seperti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agustino Darmawan, Kepala Dinas Pendidikan Sopan Ardianto, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Indrastuty Rosari Okita.
"Kasus tiga penjabat pada Juni 2018 belum selesai ini ada yang baru lagi Juli soal wali kota, bupati, dan lain-lain. Dari kasus wali kota ini wartawan mulai tanya-tanya, kita tidak bisa lagi, jadi buat rilis agar informasi dan perkaranya jelas," katanya.
Baca: Perombakan Besar di DKI, Ini 20 Pejabat Teras yang Dilantik Anies
Lebih lanjut, Suwandi menyampaikan bahwa tugas KASN hanya mematuhi peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan. Bahkan, tidak akan ikut campur terkait urusan politik di Tanah Air dan tidak tunduk kepada hal tersebut.
"Silahkan saja dinilai berpolitik, akan tetapi jelaskan di mananya kami berpolitik. Ini kan konsekuensi atas tindakan pejabat,” katanya.
Suwandi menegaskan, keputusan kepala daerah –termasuk pergantian pejabat— bisa saja populer atau sebaliknya. “Namun itu bukan urusan kami,” katanya. “Bagi kami, bila ada pelanggaran ya kita tegur."