Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bekasi memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus ASN Pemkot Bekasi pamer jersey nomor 2.

22 Januari 2024 | 21.09 WIB

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Perbesar
Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan hasil penyelidikan kasus foto Penjabat Wali Kota Bekasi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi memamerkan jersey 02 di Stadion Patriot Candrabhaga. Bawaslu memutuskan tidak ada unsur pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Laporan dari tanggal 2 (Januari), kemudian kajian, kemudian Bawaslu di tanggal 4 menindaklanjuti laporan tersebut, karena sudah memenuhi unsur formil, tetapi, kan, endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 22 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sodikin menjelaskan, pihaknya dalam kasus tersebut memeriksa 20 orang, 19 di antaranya ada camat hingga Pj Wali Kota Bekasi. Adapun satu orang lainnya, yakni saksi ahli pidana pemilu.

Selain itu, Sodikin menambahkan bahwa seluruh camat yang memegang jersey dalam foto itu tidak mengetahui bahwa jersey yang dipegang bernomor dua.

"Hasil dari klarifikasi itu adalah mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua, karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ujar Sodikin.

Adapun kasus itu juga tidak memenuhu unsur pelanggaran pemilu dalam Peratur KPU tentant Citra Diri. "Citra diri dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye ada dalam Pasal 22 Ayat 4. Jadi, dibilang adalah citra diri adalah nomor urut dan foto, gambar. Jadi, menurut saksi ahli ini dalam satu kesatuan yang utuh, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut," ujar Sodikin.

Sebelumnya, foto itu diambil ketika ASN Kota Bekasi bermain sepak bola di Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat, 29 Desember 2023. Kegiatan tersebut merupakan rutinitas ASN Kota Bekasi untuk menjaga silaturahim.

Dalam foto tersebut, tampak Gani berfoto bersama sejumlah ASN di pinggir lapangan. Beberapa ASN terlihat memegang jersey dan memperlihatkan nomor dua saat difoto. Terpantau ada lima ASN yang memamerkan jersey nomor 02 dalam foto itu.

Terkait hal itu, Gani mengatakan bahwa hal tersebut murni ketidaksengajaan. 

"Saya yakin apa yang terjadi itu bukan unsur kesengajaan. Kita tahu semua yang ada di lapangan pada saat itu tidak ada satu pun dari rekan-rekan kita yang hadir di stadion untuk menyuarakan atau mendukung kepada salah satu partai tertentu dan saya jamin hal tersebut tidak terjadi di Pemkot Bekasi," kata Gani dalam keterangan resmi tertulis, Rabu, 3 Januari 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus