Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penambahan kasus Covid-19 Kota Depok semakin menjadi, kemarin terjadi penambahan kasus aktif sebanyak 1.836 kasus sehingga tercatat kasus konfirmasi aktif di Depok saat ini mencapai 9.618 kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya mengeluarkan surat edaran agar masyarakat waspada terhadap lonjakan kasus lebih tinggi. Surat edaran itu bernomor 443/47-Dinkes tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada delapan poin yang diatur dalam SE tersebut, yang pertama, setiap warga agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
“Kedua, menjaga kondisi kesehatan tubuh dengan makanan gizi seimbang dan pola hidup bersih dan sehat,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
Selanjutnya, Wali Kota juga meminta masyarakat lebih aktif melakukan pengendalian dan pengawasan penerapan prokes, terutama di pusat-pusat kegiatan sosial dan ekonomi, dengan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.
“Keempat, melakukan pengawasan terhadap warga yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan melaporkan secara cepat jika ditemukan kasus kepada Satgas Penanganan Covid-19, baik level kelurahan, kecamatan, maupun kota,” katanya.
Kelima, seluruh satuan di berbagai jenjang melakukan sinergitas antara masyarakat, tiga pilar dengan UPTD Puskesmas, rumah sakit, UPTD Labkesda dan fasilitas kesehatan lainnya dalam melakukan upaya 3T (tracing, testing dan treatment) bagi kasus konfirmasi atau probable Covid-19 varian Omicron beserta kontak erat.
“Mengoptimalkan kembali peran Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dalam pengendalian dan pengawasan protokol kesehatan di level komunitas,” tambahnya.
Selanjutnya, melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi warga dan anak-anak usia 6-11 tahun, serta vaksin booster bagi prioritas kelompok lansia dan kelompok rentan. Terakhir, bagi masyarakat Kota Depok yang melakukan aktivitas perkantoran, tempat kerja dan aktivitas luar lainnya agar menerapkan prokes, baik di perjalanan, di tempat kerja maupun ketika kembali ke rumah, agar tidak terjadi klaster keluarga.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA