Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 40 pengacara bergabung untuk menjadi tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Tim akan mendampingi Napoleon atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka menamakan diri sebagai Tim Pembela Aqidah Islam. Tim diisi oleh Herman Kadir, Djudju Purwantoro, Eggi Sudjana, Ahmad Yani dan lain-lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah menerima kuasa dari Irjen Napoleon Bonaparte," ujar Yani di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis, 6 Oktober 2021.
Yani mengatakan, penetapan tersangka terhadap Napoleon janggal. Salah satu indikatornya, kata dia, Napoleon belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, penetapan tersangka ini disebut tidak sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal restorative justice. Langkah restorative justice dinilai harus dilakukan karena Kace sudah minta maaf dan meminta damai. Kace juga dinyatakan sudah mengajukan pencabutan laporan.
"Kenapa kok kepolisian begitu ngotot betul?," ujar Yani.
Napoleon menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Kace dipukuli dan dilumuri dengan kotoran. Dia menganiaya karena merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace.
Terpidana kasus suap itu dibantu oleh tiga orang tahanan Bareskrim lain saat menganiaya Kace. Salah satunya adalah eks anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Maman Suryadi, yang merupakan narapidana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
M YUSUF MANURUNG