Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus OTT di UNJ: Ditangkap, Dilimpahkan, Dipulangkan

Peristiwa OTT yang diduga melibatkan Rektor UNJ, Komarudin pada Rabu, 20 Mei lalu kembali menyingkap tabir korupsi di dunia pendidikan Indonesia.

24 Mei 2020 | 13.07 WIB

Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ
Perbesar
Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa operasi tangkap tangan atau OTT yang diduga melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin pada Rabu, 20 Mei lalu kembali menyingkap tabir korupsi di dunia pendidikan Indonesia. OTT tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Komarudin diduga memberikan uang kepada pejabat di Kemendikbud dalam bentuk tunjangan hari raya atau THR. Namun belakangan, penanganan kasus ini menuai kritik dari pelbagai pihak, seperti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut 5 Fakta Kaus OTT di UNJ Tersebut.

1. Rektor UNJ Diduga Kumpulkan Rp 55 juta dari Bawahannya

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga lain di universitasnya untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020. THR itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Selanjutnya pada 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Dia menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi diciduk tim KPK dan Itjen Kementerian.

2. KPK Simpulkan Kasus Ini tak Miliki Unsur Penyelenggara Negara

Setelah melaksanakan OTT dengan Kementerian, komisi antirasuah menyimpulkan kasus ini tidak memiliki unsur penyelenggara negara. Menurut Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, status bukan penyelenggara negara itu merujuk kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang tertangkap tangan oleh petugas, bukan Komarudin selaku Rektor.

Menurut Ali, jabatan Dwi tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. KPK hanya bisa mengusut korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. “Yang tertangkap tangan ada satu orang yaitu DAN (Dwi Achmad Noor) dengan barang bukti menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” ujar dia, Jumat, 22 Mei 2020.

3. KPK Limpahkan Kasus Kepada Polisi

Dengan alasan bahwa Dwi Achmad Noor bukan sebagai penyelenggara negara, KPK kemudian melimpahkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor Jakarta Selatan pada Kamis malam, 21 Mei 2020. Keesokan harinya, kasus diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers melalui Instagram, Sabtu, 23 Mei 2020.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto kembali menjelaskan bahwa Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan dalil bagi pihaknya menyerahkan kasus kepada Kepolisian. Menurut dia, Dwi Achmad Noor tidak termasuk pejabat negara dalam pasal tersebut.

Pasal itu menyatakan, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD; Pimpinan BI dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakna di lingkungan sipil, militer, dan Polri; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.

Ilustrasi korupsi

4. Polisi Pulangkan 7 Terperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 22 Mei 2020. Hasilnya, polisi memutuskan memulangkan tujuh orang terperiksa dalam kasus ini dengan status wajib lapor. Mereka adalah Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Rektor UNJ, Komarudin; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati; Kepala Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah serta dua staf SDM Kemendikbud, Parjono dan Dinar Suliya.

Walau ketujuh orang itu dipulangkan, Direktur Reserse Krimsus Polda, Komisaris Besar Roma Hutajulu berujar bahwa penyidikan tetap berlanjut. Pihaknya diklaim bakal mendalami konstruksi kasus ini. "Kami butuh keterangan saksi untuk membangun konstruksi peristiwanya," kata Roma saat konferensi pers yang disiarkan di Instagram, Sabtu, 23 Mei 2020.

5. Dirasa Janggal, Kasus Bakal Diadukan ke Dewan Pengawas KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bakal mengadukan kasus ini ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, salah satu bentuk keamburadulan dari perkara OTT di UNJ ini adalah saat KPK melimpahkan kasus ke Kepolisian.

"Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal," kata Boyamin Saiman, Jumat, 22 Mei 2020.

Kritik ihwal pelimpahan kasus juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan setidaknya ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang bisa digunakan KPK untuk menangani kasus ini. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh Rektor UNJ, Komarudin.

Ia mengatakan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. "Tentu dikaitkan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 maka KPK berwenang untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara," ujar Kurnia.

Terlebih lagi, Kurnia melanjutkan, pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatakan bahwa penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Kurnia mengatakan, dugaan kedua yang bisa digunakan KPK untuk menangani kasus ini adalah tindak pidana suap. KPK dinilai dapat membongkar latar belakang pemberian uang oleh pihak UNJ itu kepada pegawai Kementerian, apakah sekadar THR atau lebih dari itu.

M YUSUF MANURUNG | LANI DIANA | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI | JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus