Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan membacakan duplik pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Duplik tersebut merupakan jawaban dari replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU pada Senin kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembacaan duplik digelar pukul 09.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Tempo, Rabu, 16 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex menjelaskan, sidang itu hanya boleh dihadiri oleh beberapa orang. Bagi masyarakat yang ingin memantau jalannya persidangan, maka dapat menyaksikannya secara streaming di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.
Dalam sidang replik Senin lalu, JPU membantah sejumlah tudingan Rizieq Shihab dalam pleidoinya. Salah satunya mengenai tudingan JPU menghina saksi yang dihadirkan kubu Rizieq.
Rizieq menuding hal tersebut setelah JPU menyatakan pihaknya akan mengesampingkan pernyataan saksi Refly Harun yang didapuk menjadi saksi ahli. Alasannya, jaksa menganggap Refly tidak berkompeten.
Selain itu, jaksa juga menolak keterangan saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Aryanto. Lalu jaksa juga menolak keterangan ahli hukum kesehatan Muhammad Luthfi Hakim. Terakhir jaksa juga menolak keterangan ahli linguistik dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
JPU Nanang Gunayarto menjelaskan, pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut jaksa menghina saksi hanya karena mengesampingkan keterangannya adalah manipulasi fakta. Sebab menurut jaksa, tindak pidana Rizieq sudah terbukti.
"Terdakwa hanya menggiring opini menyesatkan dam menutupi tindak pidana terdakwa," ujar Nanang.
M JULNIS FIRMANSYAH