Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kata Dinas Kebudayaan Soal Kelompok Seniman di Revitalisasi TIM

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana tidak mengetahui seniman yang dilibatkan sebagai anggota revitalisasi TIM mewakili kelompok mana.

25 Februari 2020 | 23.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Kamis 6 Februari 2020. Proses revitalisasi TIM yang ditargetkan selesai pada tahun 2021 itu sudah memasuki tahap II yakni membongkar gedung Graha Bhakti Budaya dan Galeri Cipta I. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana tidak mengetahui seniman yang dilibatkan sebagai anggota revitalisasi TIM mewakili kelompok mana. Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz dalam rapat kerja bersama komisi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pamahaman saya pada kondisi personel orangnya tidak begitu detail, tidak juga mendapatkan informasi lengkap apakah ini mewakili unsur lembaga, institusi atau masyarakat," kata Iwan dalam rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iwan, ada lima perwakilan seniman yang dilibatkan dalam revitalisasi TIM sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1018 Tahun 2018. Tim itu mempunyai masa tugas satu tahun, namun saat ini sedang tidak diperpanjang. Lima seniman itu adalah Arie Batubara, Arsono, Hidayat LPD, Yusuf Susilo Hartono, dan Mohamad Chozin.

Sebelumnya, Ketua Komisi B Abdul Aziz menanyakan profil seniman itu karena merasa masalah yang muncul ihwal revitalisasi TIM belakangan ini disebabkan kurangnya komunikasi pemerintah dengan seniman. Untuk itu, dia mendesak Pemerintah DKI melibatkan atau menambah seniman ke dalam tim revitalisasi.

"Kalau ini memang mewakili perwakilan dari pegiat seni dan budaya, seharusnya logika kita, mereka tidak masalah. Tapi kalau kita salah memilih orang untuk perwakilan itu, itulah yang akan membuat pertanyaan di luar. Saya berharap kalau perlu ditambah anggotanya untuk mewakili seniman, dari Dewan Kesenian Jakarta dan sebagainya yang representatif mewakili mereka," kata Abdul Aziz.

Baru-baru ini, sejumlah seniman memprotes revitalisasi TIM yang dikerjakan oleh BUMD PT Jakarta Propertindo. Forum Seniman Peduli TIM juga sempat melakukan aksi menolak upaya revitalisasi itu pada Jumat pekan lalu.

Ketua Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) Radhar Panca Dahana (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Radhar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi karena dinilai telah melanggar banyak aturan dalam revitalisasi TIM. TEMPO/M Taufan Rengganis

“Ini revitalisasi TIM, kami tidak larang. Tapi tiba-tiba kok ada hotel bintang lima. Itu yang kami tolak, dikomersilkan,” ujar Cok Rian Hutagaol sebagai koordinator lapangan aksi ini, Jumat 14 Februari 2020.

Selain itu, Koordinator Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSPTIM), Tatan Daniel juga menduga PT Jakarta Propertindo akan mengkomersialisasi kawasan pusat kesenian tersebut usai revitalisasi TIM. Jakpro disebut bakal mencari keuntungan dari biaya penyertaan modal daerah revitalisasi TIM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.

Ia pun menyatakan FSPTIM menolak Jakpro sebagai pengelola TIM nantinya. Mereka khawatir Taman Ismail Marzuki akan menjadi area komersialisasi dan diisi dengan kegiatan yang tak berhubungan dengan kesenian.

“Kami tolak Jakpro nyari duit di sini. Ini ruang ekspresi untuk para seniman,” ujar Tatan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus