Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kata Pengadilan soal Anak Menteri Era Soeharto Tewas saat Eksekusi Pengosongan Rumah

Anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal di tengah proses eksekusi rumah

14 September 2024 | 06.07 WIB

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi rumah di Jakarta Selatan pada Kamis kemarin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Djuyamto menyampaikan hal itu terkait adanya laporan warga meninggal dunia terkait eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dia menuturkan meninggalnya RH bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi. "Kami menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," ujarnya.

Menurut dia, saat proses eksekusi berlangsung, RH sempat tak sadarkan diri sehingga dilarikan ke RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong/meninggal dunia," ujarnya.

Sebelumnya, telah terjadi eksekusi pengosongan lahan pada Kamis, 12 September pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejadian berawal dari tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun RH tetap mempertahankan harta bedanya. Namun, karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua langsung dibawa ke dalam rumah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus