Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kejati DKI Jakarta Buru Keberadaan Djoko Tjandra

Kejati DKI Jakarta ikut membantu upaya penangkapan Djoko Tjandra atau Joko Sugiarto Tjandra, buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

15 Juli 2020 | 15.46 WIB

Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
material-symbols:fullscreenPerbesar
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta ikut membantu upaya penangkapan Djoko Tjandra atau Joko Sugiarto Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ketika kami mendapat laporan dari pimpinan, spontan langsung berupaya menangkap yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Asri Agus Putra di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asri mengatakan Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung sudah jadi terpidana ketika telah divonis atau memiliki kekuatan hukum tetap lalu kabur dan melarikan diri ke luar negeri.

"Sejak itu kami lakukan pengejaran," katanya.

Menurut Asni, sejak ada informasi Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020, sejak itu pula Kejati DKI Jakarta bersama jajaran Kejari lainnya berusaha menangkap Djoko Tjandra.

Tidak hanya itu, lanjut Asri, sejak adanya upaya PK yang diajukan Djoko Tjandra, Kejati DKI juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang kompeten terkait keluar masuk buronan Kejaksaan Agung tersebut dari Indonesia.

"Semua upaya yang kita lakukan terlapor kepada pimpinan," kata Asri.

Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 diketahui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan terakhir telah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelum mengajukan PK, Djoko Tjandra terlebih dahulu mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan.

Imbas dari terbitnya E-KTP tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya, dan kasus tersebut tengah diselidiki oleh Inspektorat DKI Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus