Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMBALI perempuan kita dihina lahir-batin di negeri tetangga. Nirmala Bonat, 19 tahun, pembantu rumah tangga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, giliran menjadi sasaran penyiksaan majikannya, yang tinggal di Villa Putra, Jalan Tun Ismail, Kuala Lumpur, Malaysia. Ia dipukul, ditampar, disiram air mendidih, bahkan ditempeli setrika panas. Sungguh keji.
Semula, perlakuan keluarga beranak empat itu wajar saja. Tapi, sejak lima bulan lalu, majikan perempuannya menjadi bengis. Sedikit-sedikit naik pitam. Siksaan berat pertama dialami Nirmala saat ia memecahkan cangkir teh yang dicucinya, yang diganjar siraman air mendidih.
Ketika setrikaannya kurang rapi, papar Nirmala, ”Ia (majikannya) merampas setrika itu dan menekankannya ke dada saya.” Lain kali, ia dipukul dengan cawan besi atau gantungan baju. Akibatnya, sekujur tubuh Nirmala luka, memar, atau lebam. Pukulan keras pernah membuatnya sulit bernapas.
Mengapa tak kabur? Ini sungguh sulit karena si majikan mengawasinya dengan ketat. Beruntung, ketika Nirmala sedang menangis dengan wajah dan telinga berdarah di tangga kediaman majikannya, ia dipergoki bagian keamanan. Polisi yang dilapori kemudian menahan majikan perempuan itu. Dan ada kemungkinan suaminya pun akan diproses karena membiarkan penyiksaan itu.
Pemerintah Malaysia secara resmi telah meminta maaf kepada Nirmala. ”Sebagai wakil pemerintah, kami meminta maaf dan menyampaikan simpati kepadanya dan keluarganya,” kata Deputi Menteri Keamanan Dalam Negeri Noh Omar ketika mengunjungi Nirmala di Kedutaan RI di Kuala Lumpur pekan lalu.
Alzier Ikut Wiranto
LANGKAH politik Alzier Dianis Thabranie memang tak pernah mati angin. Gagal meraih kursi Gubernur Lampung, ia kini berganti jurus: tim sukses calon presiden Partai Golkar. Ahad 9 Mei lalu, mantan Ketua PDI Perjuangan Lampung Selatan itu dilantik sebagai Ketua Tim Kampanye Wiranto-Salahuddin Wahid di Lampung. Ia dibantu Indra Karyadi (Partai Golkar) dan M. Habib (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai wakil ketua. Tim itu meliputi tim lapangan dari 10 kabupaten dan kota di provinsi ujung selatan Sumatera itu.
Sejak gagal dilantik menjadi Gubernur Lampung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, ia loncat ke Golkar. Di sana, ia disambut gembira. Bahkan pada musim kampanye legislatif yang lalu Alzier cuap-cuap bersama Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung.
Sejatinya, Alzier kader Golkar. Sebelum Pemilu 1999, ia masih tercatat selaku Bendahara Golkar Lampung. Kemudian, memasuki zaman keemasan PDIP, putra mantan Wali Kota Bandar Lampung ini loncat pagar ke kandang Banteng Bulat. Namun, partai ini pula yang menggagalkannya menjadi gubernur. Meski terpilih dalam pemilihan gubernur 30 Desember 2002, Alzier gagal dilantik karena terlibat sejumlah kasus pidana.
Pande Lubis ke Cipinang
PANDE Nasorahona Lubis akhirnya menelan pil pahit. Rabu pekan lalu, mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini masuk Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Pande, 67 tahun, harus menjalani hukuman penjara empat tahun setelah Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi dana Bank Bali sebesar Rp 904 miliar.
Eksekusi Pande berjalan lancar. Ia dijemput staf Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di rumahnya, Perumahan Taman Gandaria F4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu pagi pekan kemarin. Namun, ia tak langsung masuk ke selnya di blok supermaksimum di Penjara Cipinang. Para penjemputnya memerlukan lima jam untuk mengurus berkas-berkasnya.
Pande satu-satunya pejabat yang ”di-Cipinang-kan” dalam kasus skandal Bank Bali. Sejumlah tersangka atau terdakwa lain dalam kasus ini masih lolos dari jerat hukum. Eksekusi Pande termasuk terlambat dua bulan, mengingat putusan kasasi MA diterbitkan pada 10 Maret 2004. Ia dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan dengan mencairkan klaim tagihan Bank Bali dengan Bank Dagang Negara Indonesia, yang terdiri atas delapan transaksi swap dan dua transaksi money market pada 1997 sebesar Rp 436,71 miliar dan US$ 45 juta.
Pande mengaku kecewa dengan putusan MA itu. Sebab, pengadilan tingkat pertama dan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuduhan korupsi. ”Saya tidak bersalah karena hanya menjalankan perintah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab saya sebagai pejabat BPPN saat itu,” ujarnya.
Pengebom Marriott ’Dapat’ 7 Tahun
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memvonis Mohammad Rais 7 tahun penjara Rabu pekan lalu. Pengebom Hotel JW Marriott, 5 Agustus 2003, ini dinyatakan terbukti bersalah ikut membantu tindak pidana terorisme. Lewat keterlibatannya itu, 11 orang tewas dan 75 lainnya terluka.
Jaksa Andi Herman menuntut alumni Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, ini dengan hukuman 10 tahun penjara. ”Terdakwa tak terbukti secara langsung terlibat peledakan bom Marriott dan hanya menjalankan perintah Noor Din untuk membawa bahan peledak dari Pekanbaru ke Bengkulu,” kata hakim ketua Johanes saat membacakan putusan atas Rais.
Bujangan berjanggut itu tampak tenang saat pembacaan hukumannya dan hanya tersenyum menerima jepretan wartawan foto. Ia menolak mengomentari putusan hakim.
Di Semarang, pengadilan juga memvonis 10 tahun penjara empat terdakwa kasus penyimpanan bahan peledak di satu rumah di Jalan Taman Sri Rejeki, Semarang. Keempatnya—Yusuf alias Mahmudi Haryono alias Yosep Adirima, Siswanto alias Antok bin Supena, Heru Setiawan alias Suyatno, dan Luluk Sumaryono alias Abdullah Subagyo—dinyatakan bersalah telah menyimpan bahan peledak. Namun mereka menolak putusan dan mengajukan banding.
Tersandung Buku
MALIK Fadjar lagi sial. Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa (LSM P2B) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional itu ke polisi. Ia dituduh melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku matematika sekolah dasar senilai Rp 150 miliar.
Menurut Ketua LSM P2B Sahidin Yusuf, pihaknya menengarai Departemen Pendidikan Nasional melalui Pendidikan Dasar dan Menengah meluluskan delapan penerbit untuk mendapatkan dana block grant senilai Rp 150 miliar lebih pada 2003. Menteri Malik juga akan digugat. ”Secara struktural, Mendiknas harus bertanggung jawab karena telah mengeluarkan SK pengadaan buku itu,” ujarnya.
Dalam laporannya ke Markas Besar Kepolisian RI, LSM itu menyertakan ”barang-barang bukti” berupa buku matematika SD dan madrasah ibtidaiyah, surat keterangan dugaan korupsi-kolusi-nepotisme, fotokopi daftar buku matematika, dan beberapa alamat penerbitnya.
Malik menganggap tuduhan ini salah alamat. Proyek itu, katanya, tak digarap pihaknya, tapi langsung ditangani daerah melalui dinas pendidikan provinsi. ”Saya siap diperiksa, anytime. Makanya, mbok LSM-nya baca dulu. Tahu enggak masalahnya,” ujarnya.
Milisi Diancam Penjara 8 Tahun
BUAT pertama kalinya, Kejaksaan Agung untuk Kejahatan Berat Timor Leste mendakwa seorang milisi asal Indonesia. Benny Ludji, anggota kelompok milisi Aitarak yang warga negara Indonesia, dituntut bersalah dan dihukum 8 tahun penjara. Rabu pekan lalu, dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Distrik Dili.
Mantan komandan kompi kelompok milisi Aitarak itu dituduh ikut menyerang secara sistematis penduduk sipil. Itu terjadi ketika mereka berpatroli di kawasan Mascarinhas dan Caikoli, Dili. Jaksa juga menuntut dua rekan Benny, Jose Pereira dan Jose Lopes da Cruz, 2 tahun 6 bulan penjara. Tiga anak buah Eurico Guterres, Wakil Panglima Milisi Integrasi, itu ditangkap aparat keamanan PBB dan Timor Leste di wilayah perbatasan.
Hingga kini, 32 WNI telah dituntut dalam kasus kejahatan berat terhadap kemanusiaan di Timor Leste. Termasuk di dalamnya 28 perwira TNI, 3 perwira Polri, dan mantan bupati di Timor Leste. Semuanya kini berada di Indonesia.
PKPB Dukung Wiranto
PARTAI Karya Peduli Bangsa akhirnya resmi mendukung pencalonan pasangan calon presiden-wakil presiden Jenderal Purnawirawan Wiranto dan Salahuddin Wahid. Jumat pekan lalu, surat dukungan resminya diantar sekretaris jenderal partai itu, Ary Mardjono, ke kantor tim sukses Wiranto di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. ”Dukungan penuh itu artinya tidak ragu-ragu,” katanya.
Sebelumnya, dikabarkan, dukungan partai yang disokong mantan presiden Soeharto itu untuk Wiranto tidak bulat. Ada yang tetap menginginkan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut tetap maju dalam pencalonan. Ada juga yang ingin partainya menyokong Susilo Bambang Yudhoyono. Tutut sendiri, setelah membatalkan pencalonan dirinya sebagai presiden, meminta pengalihan dukungan partainya ke Wiranto.
Dian Yulistiati, Martha Wartha, Istiqomatul Hayati (TNR), Endri Kurniawati (The Straits Times, Bernama), Widiarsi Agustina, Fadilasari, Alexandre Assis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo