Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kekeringan di Kabupaten Bekasi Meluas, Pemerintah Ajukan Permohonan Dana dan Hujan Buatan

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan dana bantuan dan hujan buatan untuk menangani kekeringan yang kian meluas.

6 September 2023 | 20.40 WIB

Warga Kabupaten Bekasi mengantre air bersih yang disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 1 September 2023. Sepuluh kecamatan dan 32 desa di Kabupaten Bekasi terdampak kekeringan. Foto: Pemkab Bekasi
Perbesar
Warga Kabupaten Bekasi mengantre air bersih yang disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 1 September 2023. Sepuluh kecamatan dan 32 desa di Kabupaten Bekasi terdampak kekeringan. Foto: Pemkab Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) berupa hujan buatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani kekeringan. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada BNPB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah berkirim surat, tetapi memang belum bisa dilakukan, karena potensi awannya masih belum ada. Mungkin nanti ketika ada awan di Samudera Hindia atau Pasifik terbawa angin, biasanya satu atau dua hari lewat, nah, itu bisa kami manfaatkan," kata Dani dalam keterangan tertulis resminya, Rabu, 6 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kekeringan di Kabupaten Bekasi meluas jika mengacu pada data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi per Selasa, 5 September 2023. Dulunya bencana itu terjadi di sembilan kecamatan dan 23 desa, kini menjadi 10 kecamatan serta 32 desa.

Sepuluh kecamatan yang kekeringan tersebut antara lain Bojongmangu, Cibarusah, Serang Baru, Sukawangi, Babelan, Tarumajaya, Muara Gembong, Pebayuran, Setu, dan Cikarang Pusat.

Dani mengakui bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani kekeringan kian terbatas. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi juga telah meminta dana bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BNPB.

"Kemampuan kami untuk bisa terus mendukung operasi tanggap darurat bencana ini semakin terbatas," ujar Dani.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari, mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023. Status itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 yang ditandatangani Dani pada 31 Agustus 2023.

Pemkab Bekasi menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. Sebab, kekeringan di Kabupaten Bekasi semakin meluas. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus