Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kena Sanksi Polusi Debu Batu Bara, PT KCN: Kalau Salah Konstruksi, Ambruk

PT Karya Citra Nusantara diwajibkan membangun tanggul setinggi 4 meter di area penimbunan batu bara untuk cegah polusi debu batu bara.

31 Maret 2022 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Timbunan batu bara alias stockpile di pelabuhan yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN), Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyatakan butuh waktu untuk menjalankan sanksi atas polusi debu batu bara di Marunda. PT KCN mendapat 32 sanksi administratif,  termasuk kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012.

Berdasarkan dokumen tersebut, PT Karya Citra Nusantara diwajibkan membangun tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara (stockpile).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bikin tembok empat meter sepanjang 16 meter, kalau konstruksi salah, ambruk juga. Beban batu bara cukup besar," kata dia saat konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lokasi konferensi pers berada di kawasan Pelabuhan Marunda yang dikelola PT KCN. Jalan di kawasan pelabuhan bergelombang, penuh batu dan debu.

Di sepanjang pelabuhan ini memang ada beberapa perusahaan lain yang beroperasi. Dari pantauan Tempo, asap hitam dari bibir cerobong membubung ke langit.

Di pelabuhan yang dikelola PT KCN tampak puluhan gundukan batu bara berwarna hitam. Tempo melihat setidaknya hanya tiga gundukan yang ditutupi terpal biru.

Direktur PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Widodo Setiadi (kiri) dan Azas Tigor Nainggolan saat konferensi pers terkait dugaan pencemaran batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

Gundukan ini adalah stockpile batu bara milik PT KCN. Menurut Widodo, perusahaannya menyediakan stockpile untuk mempercepat proses bongkar muat batu bara.

"Jadi bukan melaksanakan proses produksi," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret lalu. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dinas Lingkungan Hidup menemukan bukti pencemaran batu bara di permukiman Marunda yang berasal dari aktivitas PT KCN.

Warga Rusunawa Marunda telah menggelar demo menuntut penghentian polusi debu batu bara. Mereka memprotes debu baru bara yang dianggap telah menyebabkan gangguan kesehatan. 

Baca juga: Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Minta Satgas Antimafia Turun Tangan

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus