Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo, Apa Saja?

Tidak sembarang kendaraan dibolehkan menggunakan lampo strobo atau rotator. Jenis kendaraan apa saja yang diizinkan berdasarkan peraturan lalu lintas?

4 Mei 2022 | 12.12 WIB

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu strobo atau lampu rotator merupakan lampu aksesoris pada mobil yang mengeluarkan warna dan bergerak memutar. Namun tidak sembarang digunakan, lampu ini khusus bagi kendaraan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi masyarakat yang nekat menggunakan lampu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Kendaraan yang Boleh Memakai Lampu Strobo

Lalu, kendaraan apa yang boleh menggunakan lampu Strobo? Berdasarkan Pasal 134 dan 135, UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, penggunaan lampu isyarat atau sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Berikut kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kendaraan Damkar yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Warna lampu isyarat yang digunakan juga tidak boleh sembarang. Lampu isyarat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Polri. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus