Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, salah satu syarat sah rumah ibadah boleh digunakan adalah kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya iya, kalau ada IMB-nya berarti rumah ibadah itu sah,” kata Asnawi dikonfirmasi Tempo, Minggu 24 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat pengurusan IMB rumah ibadah itu, kata Asnawi, juga diantaranya memiliki rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan dokumen-dokumen lainnya.
Disinggung soal Masjid Al-Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Sawangan Kota Depok yang telah memiliki IMB rumah ibadah, Asnawi menyebut, belum mengetahuinya.
“Itu saya belum tahu dah, saya belum selidiki sampai di situ apakah ada ijin mendirikan bangunannya atau tidak. Tapi keliatannya nggak ada, kalau ada juga kemungkinan nggak sampai segel menyegel kaya begitu,” kata Asnawi.
Sebelumnya, Mubaligh JAI Kota Depok, Abdul Hafidz mengatakan, secara hukum Masjid Al-Hidayah telah memiliki IMB sejak tahun 2007. Nomor IMB itu tertulis 648.12/4448/IMNB/DTB/2007 tertanggal 24 Agustus 2007.
“Legal hukum jelas, di sini (Masjid Al-Hidayah) ada IMB, dan itu IMB nya jelas rumah ibadah sejak tahun 2007, sah secara hukum,” kata Abdul, Jumat 22 Oktober 2021.
Abdul pun malah mempertanyakan, tindakan pemerintah Kota Depok yang malah menyegel masjid tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan ulang di markas Ahmadiyah, pada Jumat 22 Oktober 2021. Alasannya, karena segel itu sudah usang termakan usia, dan lokasinya yang bergeser, tidak lagi di tengah.
“Kita hadir di sini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kita punya, ada perintah dari Wali Kota Depok kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan untuk mengganti papan segel. Diharapkan dari penggantian itu bisa berlanjut bahwa ini masih dihentikan kegiatannya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA