Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kepala Kantor Kemenag Kota Depok: Punya IMB, Berarti Rumah Ibadah Itu Sah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, salah satu syarat sah rumah ibadah boleh digunakan adalah kepemilikan IMB dari Pemerintah Daerah.

24 Oktober 2021 | 17.51 WIB

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, salah satu syarat sah rumah ibadah boleh digunakan adalah kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ya iya, kalau ada IMB-nya berarti rumah ibadah itu sah,” kata Asnawi dikonfirmasi Tempo, Minggu 24 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syarat pengurusan IMB rumah ibadah itu, kata Asnawi, juga diantaranya memiliki rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan dokumen-dokumen lainnya.

Disinggung soal Masjid Al-Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Sawangan Kota Depok yang telah memiliki IMB rumah ibadah, Asnawi menyebut, belum mengetahuinya.

“Itu saya belum tahu dah, saya belum selidiki sampai di situ apakah ada ijin mendirikan bangunannya atau tidak. Tapi keliatannya nggak ada, kalau ada juga kemungkinan nggak sampai segel menyegel kaya begitu,” kata Asnawi.

Sebelumnya, Mubaligh JAI Kota Depok, Abdul Hafidz mengatakan, secara hukum Masjid Al-Hidayah telah memiliki IMB sejak tahun 2007. Nomor IMB itu tertulis 648.12/4448/IMNB/DTB/2007 tertanggal 24 Agustus 2007.

“Legal hukum jelas, di sini (Masjid Al-Hidayah) ada IMB, dan itu IMB nya jelas rumah ibadah sejak tahun 2007, sah secara hukum,” kata Abdul, Jumat 22 Oktober 2021.

Abdul pun malah mempertanyakan, tindakan pemerintah Kota Depok yang malah menyegel masjid tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan ulang di markas Ahmadiyah, pada Jumat 22 Oktober 2021. Alasannya, karena segel itu sudah usang termakan usia, dan lokasinya yang bergeser, tidak lagi di tengah.

“Kita hadir di sini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kita punya, ada perintah dari Wali Kota Depok kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan untuk mengganti papan segel. Diharapkan dari penggantian itu bisa berlanjut bahwa ini masih dihentikan kegiatannya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus