Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agenda sidang hari ini, Senin, 2 Oktober 2023 pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu mantan Kepala Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan atau PPATK, Yunus Husein.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 terlambat 30 menit. "Kami lanjutkan sidang ini untuk melanjutkan dari ahli, ya," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Sebelum sidang dimulai salah satu Jaksa Penuntut Umum sempat keberatan karena dakwaan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan perkara UU ITE. Sementara saksi yang dihadirkan diklaim tidak ada kaitannya dengan perkara.
"Karena ITE. Menurut kami tidak ada sangkut pautnya dakwaan kami dengan ahli," kata salah satu JPU.
Setelah salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia menjelaskan bahwa tugas ahli yang dihadirkan ahli bidang hukum perbankan, pencucian uang, dan konflik kepentingan serta menyasar pada transaksi suatu perusahaan kemudian majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya tercemar akibat dialog keduanya di podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Video ini ditayangkan di channel YouTube milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dua aktivis ini saling berbincang dengan merujuk pada kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Pilihan Editor: Lubang Buaya Masih Polusi, Pekerja Pabrik Arang Merasa Diperlakukan seperti Kriminal