CINTA kilat cinta gregetan, kata orang. Dan Syahruddin, 28 tahun, meraih buah cintanya berupa vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Palembang, akhir Juli lalu. Perjaka kekar tinggi itu sehari-hari sopir truk. Lain dari sopir truk umumnya yang lazim "buang jangkar" di sepanjang jalan, Syahruddin cuma ingin berlabuh di satu dermaga saja. Dan cewek idamannya yang sudah lama diincarnya adalah Faridah, 19 tahun. Selama ini paling banter ia cuma berani "setor muka" dengan memarkir truknya dekat salon tempat si cewek bekerja di kawasan Kertapati, Palembang. Sampailah suatu siang, awal April silam, ia beranikan diri berkenalan. Eh, gayung bersambut. Kemudian, sebagaimana galibnya "cinta kilat" di zaman serba otomatis ini, mereka cepat akrab. Bahkan, ajakan Syahruddin menonton di bioskop Megaria di kota itu tak bertepuk sebelah tangan. Duduk dalam bioskop, acara disambung saling bikin "kerajinan tangan". Degdegan. Getaran, kian deras sepulang menonton. Tanpa panjang pikir lagi, malah "Romi" asal Cibaduyut, Jawa Barat, itu mengajak "Juli" untuk dikenalkan pada orangtuanya. Ia mengutarakan hajat menyunting sang dara. Amboi. Setelah turun oplet mereka menyambungnya dengan becak ke rumah orangtua Syahruddin di sebuah lorong, Jalan Basuki Rahmat. Becak meluncur menyongsong malam. Dalam suasana remang itu mereka tak sekadar berangkulan mesra. Juga cipokan. Entah ketularan film yang barusan ditonton, sambung rasa lewat bibir itu dilakukan berkali-kali. Ketika becak melintasi sebuah taman, Syahruddin minta abang becak stop dulu. Dia bilang mau buang air kecil. Telanjur lekat, rupanya, si pacar pun ikut. Di sidang mereka mengakui, malah melanjutkan adegan asyiknya di balik semak itu. Masih sebatas bibir, memang. Cuma kemudian beringsut jadi "perang lidah". Ini dia. Sontak Syahruddin menggigit lidah kekasihnya. Yang empunya lidah menyentak. "Jangan gigit lidahlah," tegur Faridah. Yang ditegur, tambah syur. Tesss..., lidah itu putus. Faridah terpekik. Syahruddin panik. Gerung cewek itu didengar seorang polisi yang sedang lewat. Lalu, keduanya diboyong ke Poltabes Palembang. Menurut visum Dokter S. Singgih, seperti dikutip Aina Rumiyati Azis dan Bersihar Lubis dari TEMPO, "Lidah korban luka putus. Tidak rata." Di sidang potongan lidah sekitar 2 cm itu tak dapat dihadirkan meski polisi sudah berusaha mencarinya di saat kejadian. Ke mana raibnya potongan lidah itu, wallahualam. Sebab, Syahruddin menyanggah menelannya. Ia hanya mengakui kepada majelis hakim yang diketuai Nyonya Suprapti itu bahwa ia khilaf. Kontan Faridah menyangkalnya. "Masya tak syadal. Ssyaya -- syampai memekik dan melonta waktu itu," balasnya sengit dalam lidah yang cadel. Itu sebabnya Jaksa Nyonya Nur Aini menuntut Syahruddin hukuman 3 tahun penjara. Tapi palu hakim mengetuk 2 tahun. Harga cinta yang mahal. Menurut hakim, perbuatan itu mengakibatkan korban cacat semur hidup. Sekalipun kini cewek itu cadel (menyebut "R" jadi "L"), di mata Syahruddin, ia tetap jadi idamannya. "Ssyaya bencikan dia," sambut Faridah yang kini malah hatinya yang putus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini