Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta memperpanjang masa darurat virus corona atau Covid-19 hingga 30 April 2020. Karena itu, seluruh kegiatan gereja yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan. Sebelumnya masa darurat itu hanya sampai 3 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keputusan diambil berdasarkan dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria KAJ 23 Maret 2020," ujar Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Samuel Pangestu dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 24 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 170/3.5.1.2/2020, kegiatan gereja yang ditiadakan adalah seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian. Sebagai gantinya, Keuskupan akan menyiarkan kegiatan tersebut secara online seperti live streaming, live Youtube maupun disiarkan di TVRI dan RRI.
Selain itu, seluruh kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib dan rapat atau pertemuan juga ditiadakan selama masa darurat virus corona atau COVID-19. Terakhir, Keuskupan Agung Jakarta meniadakan pelayanan sakramen tobat baik pribadi dan umum.
"Masing-masing pribadi dipersilakan menyediakan waktu untuk tobat pribadi," ujar Romo Samuel Pangestu.
Dalam surat keputusan tersebut, Keuskupan juga menyampaikan sejumlah poin terkait Pekan Suci. Pertama, Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh pastor tanpa dihadiri umat. Poin kedua, Komunitas Biara dan Seminari dipersilakan mengikuti perayaan Pekan Suci yaitu Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online.
Poin ketiga, perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sakramental ditunda. Poin terakhir, penerimaan sakramen baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan.
Masih dalam surat keputusan tersebut, Keuskupan Agung Jakarta juga menyampaikan bahwa para pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat. Berikutnya, pelayanan pengurapan orang sakit tetap tidak atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan. Selanjutnya, pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan dan rumah duka.