Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek menyatakan pernah melaporkan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) atau yang saat ini dikenal sebagai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan tersebut atas adanya dugaan penyalahgunaan aset negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kejagung sudah pernah turun. Mereka datang dan mereka lihat segala macam dan mereka katakan di sini ada penyalahgunaan, temuan itu," kata Wakil Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek, Achiar Oemry, pada TEMPO, Senin, 30 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan tersebut dilayangkan pada 2017 silam. Saat itu BRIN pernah meminta para penghuni untuk mengosongkan rumah dinas yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Achiar menuturkan BRIN awalnya meminta para pensiunan mengosongkan rumah dinas karena akan diisi oleh pegawai lain. Namun, warga menduga ada kongkalikong antara BRIN dan salah satu pengembang perumahan di Serpong.
Sekitar 2016, ucap Achiar, Puspiptek memundurkan pagar batas tanah mereka 30 meter untuk pembangunan jalan yang diduga dibuat pengembang tersebut sebagai akses menuju ke perumahan komersial.
Padahal, menurut Achiar, lahan yang dibangun jalan tersebut merupakan milik negara yang seharusnya tidak dapat digunakan secara serampangan. “Kami perhitungkan ada 4,6 hektare lahan yang jadinya tidak jelas. Kalau kami hitung pakai Google, yah," kata dia.
Dirinya juga mengendus adanya dugaan pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial. Mulai dari penyewaan rumah hingga pembangunan lapangan sepak bola yang bekerja sama dengan pihak swasta.
"PNBP (Penghasilan negara bukan pajak) kenapa kami tidak bisa, kami mau bayar, tidak ada masalah, kenapa yang swasta yang baru kenal bisa tiba-tiba kerja sama," kata dia.
Sementara itu hingga berita ini disusun Humas BRIN Purnomo belum merespon ihwal konfirmasi yang dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
Manajemen Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan. Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan, alasan pengosongan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK pada 2020 dan 2023.
"Ada beberapa hal yang mendasari salah satunya adanya temuan BPK terkait adanya rumah dinas yang masih dihuni oleh pensiunan dan keluarga pensiunan," kata Ary dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 April 2024.
Ary mengatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI tersebut merekomendasikan BRIN melakukan penertiban penghunian Rumah Dinas bagi pihak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan seperti pensiunan. Persyaratan menghuni rumah dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara. Aturan itu mengatur bahwa Rumah Negara mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi.
"Hanya disediakan untuk didiami Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara," kata Ary. Untuk itu, kata Ary, perintah pengosongan rumah yang sudah dikeluarkan sejak Januari 2024 itu hanya diperuntukkan terhadap pensiunan dan keluarga pensiunan yang sudah tiada.