Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ajaran baru segera dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB alias penerimaan siswa baru menjadi proyek tahunan, tidak saja pemerintah, tapi juga para orang tua dan tentu saja para siswa, calon murid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau Disdik DKI Jakarta akan segera menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 DKI Jakarta secara online.
Proses pendaftaran PPDB akan dilakukan sepenuhnya secara online, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 yang di dasari oleh Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Namun, mengenai pelaksanaan PPDB tersebut menuai banyak pertanyaan dikalangan masyarakat yang ingin tau lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PPDB yang akan segera dilaksanakan.
Seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi dinas pendidikan @disdikdki yang telah merangkum 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta diantaranya:
1. Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?
Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru warga DKI Jakarta.
2. Apakah PPDB dengan KK luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta?
Bisa, melalui PPDB DKI Jakarta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.
3. Bagaimana kriteria jalur perpindahan tugas orang tua?
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
4. Kapan cut off Kartu Keluarga DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI 2021?
Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 17, Kartu Keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.
5. Apakah CPDB dengan KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?
Bisa, dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran.
6. Berapa lama waktu verifikasi pra pendaftaran?
Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.
7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?
Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama, untuk SMP-SMA dimana:
1. Zona prioritas pertama dimana Rumah Tangga atau RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona prioritas ketiga dimana RT domisili CPDB berbatasan atau bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah.
3. Zona prioritas ketiga dimana kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. Sedang CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.
Namun, jika pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda.
2. Pilihan sekolah CPDB
3. Waktu mendaftar.
8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi PPDB tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?
DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.
SABAR ALIANSYAH PANJAITAN
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2021 dari Jenjang PAUD Hingga SMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini