Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK menetapkan satu orang tersangka kasus tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka berinisial ES kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan TPS ilegal ini dikelola oleh tersangka ES di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik yang dapat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal karena berbagai kejahatan serius.
"Kami melihat tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah ilegal ini merupakan kejahatan serius. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.
Rasio mengatakan, pihaknya juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut.
Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.
Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan terbuka sampah.
Pihaknya juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak tahun 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, untuk pertama kalinya penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar.
Dia menjelaskan bahwa pelaku pembuangan sampah ilegal dan open dumping yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
"Ancaman hukuman ini sangat berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan Rp15 miliar denda," ucapnya.