Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

1 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik akan kembali memeriksa Idrus besok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus dikurung di Rumah Tahanan Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, yang telah lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. "Ada komunikasi antara EMS (Eni) dan IM (Idrus), dan didukung juga oleh keterangan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Alexander, kemarin. "Intinya apa, EMS ketika menerima uang, selalu lapor ke IM."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga kasus korupsi pada proyek senilai Rp 12,8 triliun tersebut. Awalnya, KPK hanya menetapkan dua tersangka yang terjerat dalam operasi tangkap tangan, 13 Juli lalu. Keduanya adalah Eni Maulani Saragih yang dituduh sebagai penerima suap Rp 4,8 miliar dan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai pemberi suap.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menemukan informasi bahwa uang suap dari Johannes memang mengalir ke elite Partai Golkar melalui Eni. Salah satunya untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa pada Desember 2017. "IM mengetahui EMS menerima uang untuk Munaslub Golkar. Pada saat itu, IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," kata Alexander.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan sejumlah nama yang terlibat dalam pengaturan proyek PLTU Riau-1 menyepakati fee sebesar 2,5 persen. Selain itu, Idrus diduga meminta dan mendapat jatah sebesar US$ 1,5 juta. Jumlah yang sama dengan janji uang kepada Eni. "Fee dijanjikan JBK (Johannes) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan (Konsorsium PT Pembangkitan Jawa-Bali)," kata dia.

Seusai pemeriksaan sebagai tersangka selama empat jam, Idrus keluar Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan. Dia menyatakan akan menghormati keputusan KPK. "Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses dan tahapannya," kata Idrus.

Kuasa hukum Idrus, Samsul Huda, menyatakan kliennya tak menerima janji dan uang dari proyek itu. Menurut dia, kliennya juga tak pernah terlibat dalam pembahasan fee proyek. Ia mengatakan tak ada uang dari Eni ataupun Johannes kepada Idrus. "Sejauh saya mendampingi, tak ada informasi tentang pemberian uang itu," kata Samsul.

Eni sebelumnya mengatakan hanya sebagai petugas partai. Dia mengklaim mendapat perintah untuk mengawal pembahasan dan kesepakatan kerja sama proyek itu. Meski demikian, Eni tak menyebut nama dan peran elite Partai Golkar yang telah memerintahkannya melakukan pengaturan korupsi. "Saya hanya menjalankan tugas," kata dia. AJI NUGROHO | TAUFIQ SIDDIQ | FRANSISCO ROSARIANS


Mengawal Proyek Triliunan

Pembahasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 sudah berlangsung sejak pertengahan 2017. Ada sejumlah pertemuan membahas proyek ini.

Pertengahan 2017

Diduga hadir:
» wakil ketua komisi energi dpr eni saragih
» ketua umum partai golkar saat itu, setya novanto
» pemegang saham blackgold natural resources limited, johannes budisutrisno kotjo. anak usaha blackgold, pt samantaka batubara, masuk menjadi anggota konsorsium pt pembangkitan jawa-bali.

Isi pertemuan:
» Setya memperkenalkan Eni kepada Johannes Kotjo untuk sama-sama mengawal proses kesepakatan proyek senilai Rp 12,8 triliun tersebut.

Bantahan:
"Eni hanya belajar manajemen," kata Setya Novanto.

Akhir 2017

Diduga hadir:
» Eni Saragih
» Johannes Kotjo
» Idrus Marham
» Seorang elite Partai Golkar

Isi pertemuan:
» Kembali meyakinkan Johannes Kotjo tentang dukungan Partai Golkar terhadap Eni dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1. Suksesi Partai Golkar tak mempengaruhi peran Eni dalam pembahasan proyek ini.

Bantahan:
"Tidak ada hubungannya. Kenapa terus usik Partai Golkar?" kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Awal 2018

Pertemuan di BRI Lounge.

Diduga hadir:
» Eni Saragih
» Johannes Kotjo
» Direktur PT PLN Sofyan Basir

Isi pertemuan:
» Menyepakati jumlah fee, yaitu 2,5 persen nilai proyek.

Bantahan:
"Saya tak tahu (komitmen fee)," kata Sofyan Basir.

Pertengahan 2018

Pertemuan di kediaman Sofyan.

Diduga hadir:
» Eni Saragih
» Johannes Kotjo
» Sofyan Basir
» Idrus Marham

Isi pertemuan:
» Melanjutkan pembahasan proyek PLTU Riau-1

Bantahan:
"Benar atau salah nanti di pengadilan. KPK tentu punya logika-logika sendiri," kata Idrus Marham.

DARI PELBAGAI SUMBER | FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus