Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Cara ‘Begal’ Membasmi Begal

Penembakan mati tersangka begal terindikasi melanggar hak asasi manusia. Polisi mesti segera mengklarifikasi.

1 September 2018 | 00.00 WIB

Penembakan Begal Dinilai Janggal
Perbesar
Penembakan Begal Dinilai Janggal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KEPOLISIAN mesti mempertanggungjawabkan operasi pengamanan Asian Games 2018 yang ditengarai melanggar hak asasi manusia. Dalam Operasi Cipta Kondisi itu, polisi menembak mati puluhan tersangka begal-diduga secara sewenang-wenang. Di Ibu Kota Jakarta saja, sepanjang Juli hingga awal Agustus lalu, sebanyak 52 orang tersangka begal ditembak dan 15 di antaranya tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kesaksian keluarga memperkuat dugaan telah terjadi kejahatan kemanusiaan. Polisi menyatakan para tersangka ditembak lantaran melawan, merebut senjata, dan hendak melarikan diri. Keluarga mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Pada tubuh korban juga tak terlihat bekas yang menandakan ada pergulatan fisik-hanya lubang peluru di dada dan punggung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para begal memang mencemaskan. Mereka beraksi di mana saja, sering dengan cara yang sadis. Tak sedikit korban begal yang luka berat, ada yang sampai meninggal, akibat jatuh dari kendaraan karena tas atau telepon selulernya direnggut paksa.

Meski demikian, membunuh tersangka begal secara sewenang-wenang di luar vonis pengadilan jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia. Rezim Orde Baru pernah melakukannya dengan penembak misterius alias "petrus". Di masa itu, orang sering menemukan jenazah tergeletak di tepi jalan. Kadang mereka ditembak hanya karena tubuhnya bertato. "Petrus" membuat publik ketakutan, sedangkan kejahatan jalanan tidak menghilang.

Ombudsman Republik Indonesia sudah minta diadakan penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan tersangka begal di luar vonis pengadilan ini. Sampai sekarang, permintaan itu belum dipenuhi. Belakangan, Ombudsman berbalik menyatakan tindakan polisi sudah sesuai dengan prosedur, tanpa penjelasan yang memadai. Supaya terang, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI sebaiknya memeriksa kasus ini dan memberikan klarifikasi kepada publik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga perlu melakukan penyelidikan independen karena terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa operasi tersebut sejak awal memang didesain keras dan cenderung melanggar hak asasi. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis dengan terbuka memerintahkan bawahannya tidak ragu menembak mati tersangka begal yang melawan. Perintah tembak di tempat juga pernah diberikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

Perintah inilah yang ditengarai mendorong merembetnya aksi pembunuhan begal hingga ke daerah. Amnesty International Indonesia mencatat, sejak Januari hingga Agustus lalu, di seluruh Indonesia polisi telah menembak mati lebih dari 70 orang tersangka begal. Semuanya tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

Polisi semestinya menyadari, membunuh tersangka pelaku kejahatan adalah juga sebuah kejahatan-dan pengkhianatan terhadap eksistensi polisi sendiri. Tugas polisi bukan membunuh penjahat, melainkan menangkap, menahan, dan membawanya ke meja hijau.

Banyak sebab terjadinya kejahatan: dari kemiskinan hingga faktor psikologis pelaku. Kejahatan tak bisa dibasmi hanya dengan senjata. Daripada memberi perintah tembak di tempat, pimpinan kepolisian lebih baik memperbaiki kompetensi dan profesionalisme aparatnya serta menggiatkan patroli dan meningkatkan penjagaan. Penempatan kamera pengawas di titik-titik rawan, di banyak kota besar, terbukti dapat mengurangi angka kejahatan. Melawan kejahatan dengan kejahatan hanya akan memunculkan kekerasan baru dan kebrutalan di tengah masyarakat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus