Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komunitas Betawi Minta Jokowi-JK Selamatkan Rumah Cimanggis

Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK diminta Komunitas Betawi Kita agar tidak merobohkan bangunan VOC bersejarah Rumah Cimanggis di Kota Depok.

18 Januari 2018 | 15.56 WIB

Rumah Cimanggis yang ada di Kompleks RRI Cimanggis Depok. Bangunan ini adalah peninggalan bersejarah yang ada di Kota Depok. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Rumah Cimanggis yang ada di Kompleks RRI Cimanggis Depok. Bangunan ini adalah peninggalan bersejarah yang ada di Kota Depok. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Betawi Kita meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK agar tidak merobohkan bangunan bersejarah Rumah Cimanggis saat dibangun Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Studio Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebaliknya, mereka meminta Jokowi-Kalla mempertahankan bangunan carag budaya yang dibangun masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) pada 1775 oleh Gubernur Jenderal van der Parra (1761-1775).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami meminta agar Presiden dan Wakil Presiden RI memahami bahwa Rumah Cimanggis bukanlah seonggok bangunan tua tak bermakna,” kata Ketua Komunitas Betawi Kita, Roni Adi, kepada Tempo, Kamis, 18 Januari 2018.

Roni mengatakan, dirinya membaca dari media massa bahwa Kalla yang juga Ketua Yayasan UIII menyatakan Rumah Cimanggis milik penjajah korup yang tak pantas dipertahankan. “Dalam pernyataannya, Wapres menilai rumah itu merupakan milik seorang istri kedua yang tak perlu ditonjolkan,” ujar Roni.

Kalla mengatakan pembangunan gedung UIII akan dilakukan pada pekan ini. Peletakan batu pertama akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. "Insya Allah minggu ini peletakan batu pertama oleh presiden," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.

Menurut Kalla, tidak ada yang pantas dibanggakan dari bekas bangunan Rumah Cimanggis. "Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah yang korup. Masak situs itu harus ditonjolkan," kata Kalla. "Islam moderat di Indonesia yang mempunyai pengaruh luas. Jangan terpengaruh dengan isu rumah istri kedua orang Belanda yang korup. Apa yang mesti dibanggain?" ujar Kalla.

Terhadap ucapan Kalla terebut, ujar Roni, Komunitas Betawi Kita sangat keberatan. Menurut Roni, Rumah Cimanggis adalah bukti berkembangnya sebuah kota tidak hanya Depok, Bogor, atau Jakarta. “Apa yang dilakukan Gubernur Jenderal van der Parra yang membangun rumah peristirahatan di Cimanggis untuk istrinya, Adriana Johanna Bake, membawa dampak kemajuan yang signifikan,” turur Roni.

Roni menambahkan, Rumah Cimanggis menandai dibukanya hubungan antara kota-kota lain di Jawa. Pembukaan lahan di Cimanggis, pembangunan jalan penghubung dan pasar yang dibuka sebagai dampak pembangunan Rumah Cimanggis oleh Van Der Parra membuat kota semakin hidup dan bergairah.

“Lebih lanjut bahkan mengilhami pembangunan Jalan Raya Pos oleh Gubernur Jenderal Daendels pada awal abad ke-19, yang menjadi asal-usul kemajuan kota-kota di seluruh Pulau Jawa,” kata Roni.

Sebagai penanda sebuah kota dan kemajuan yang terjadi berkat pembukaan lahan, kata Roni  pihaknya meminta Kalla untuk mempertahankan situs Rumah Cimanggis. Apalagi situs ini memiliki arti penting bagi orang Betawi karena Rumah Cimanggis juga situs Betawi. “Rumah Cimanggis juga penting bagi orang Betawi karena berada di Depok yang merupakan wilayah kebudayaan Betawi,” ujar Roni.

Roni menjelaskan, arsitektur dan pengaruh dari tata cara hidup Van Der Parra dan istrinya yang merupakan contoh keluarga harmonis di Hindia Belanda banyak mempengaruhi segi-segi kebudayaan Betawi. Van der Parra adalah gubernur mestizo. Artinya, bukan Eropa murni.

Mestizo ini kuat mempengaruhi kebudayaan Betawi. “Selain itu, arsitektur Rumah Cimanggis mengingatkan bukan saja prestasi klasisisme Louis XV, tetapi juga Jawa Tropis yang atapnya mengingatkan pada bentuk atap bapang rumah Betawi,” ucap Roni.

Rumah Cimanggiskata Roni patut diselamatkan agar tanda identitas diri orang Betawi, terutama Depok, tidak hilang. “Penghancuran Rumah Cimanggis hanya akan menjadi jejak tragis ketidakpedulian pemerintah terhadap situs-situs budaya, umumnya yang berkaitan dengan kebudayaan Betawi,” tutur Roni.

Menurut Roni banyak situs sejarah yang telah dihancurkan demi kepentingan bisnis para pemodal. Di antaranya Rumah Pondok Cina, Groeneveld yang tinggal puing, Rumah Citeurep, dan situs Pondok Gede. “Semuanya ada di wilayah kebudayaan Betawi dan asal-usul kebudayaan Betawi,” kata Roni.

Jika tidak ada artefak Rumah Cimanggis dan rumah-rumah lainnya yang telah hilang, menurut Roni, maka tidak ada bukti bahwa kota modern pernah tumbuh sebelum Jalan Raya Pos dibangun. “Generasi masa kini pun kehilangan pijakan dan keterkaitan dengan generasi masa lalu,” kata Roni.

Oleh sebab itu, kata Roni, selamatkan dan restorasi Rumah Cimanggis. “Kami meminta untuk memindahkan lokasi pembangunan Universitas Islam Indonesia Internasional ke lokasi lain karena daya dukung Kota Depok yang tidak memadai,” kata Roni.

Menurut Roni Depok kekurangan lahan terbuka hijau akibat pembangunan yang tidak terencana. Penyelamatan Rumah Cimanggis pun sejalan dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Depok adalah kota yang miskin penyelamatan cagar budaya. “Bahkan, Kota Depok tidak punya museum,” kata Roni.

Penyelamatan Rumah Cimanggis dan restorasinya memiliki makna agar Depok menjadi kota yang lebih beradab dalam penyelamatan situs-situs budaya. Juga agar tidak ada lagi situs-situs Betawi yang menjadi korban. “Karena itu, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kami hormati, selamatkanlah Rumah Cimanggis dan jadikan Rumah Cimanggis sebagai museum pertama di Depok,” ucap Roni.

 

 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus