Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Konflik Warga Kebon Sirih dan MNC Group Berlanjut, Kini Dua Jalan Kampung Mau Diambilalih Korporasi

Konflik antara warga Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat dengan MNC Group terus berlanjut. Setelah masjid, kini dua jalan mau diambil MNC.

8 November 2023 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga di RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pengambilan lahan jalan MHT gang X Kebon Sirih Timur oleh PT. GLD Property, yang merupakan anak perusahaan MNC Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menolak dengan tegas atas pengambilalihan jalan tersebut," ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tomy mengatakan, sebelumnya pihak PT GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX  seluas 599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar  3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan. 

Saat ini, ujar Tomy, perusahaan properti milik MNC group itu  akan mengambil alih lagi  jalan MHT gang X Kebon Sirih. "Padahal jalan tersebut masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat," ujarnya. 

Adapun jalan MHT gang X seluas 805,20 meter dengan rincian panjang  244 meter dan lebar 3,30 meter termasuk lahan saluran air  sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan. 

Tomy mengatakan, warga baru mengetahui  rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X, saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.

Suasana Salat Idul Fitri warga RW 06 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat di Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Sabtu 22 April 2023. Dok istimewa

"Kepada petugas sudah kami jelaskan bahwa di wilayah kami masih banyak warga/penghuni dan Jalan MHT Gang X  masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum yang melintas dari dan ke stasiun Gondangdia," kata Tomy. 

Tomy mengatakan jalan MHT gang IX dan gang X Kebon Sirih Timur merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai pihak manapun termasuk PT GLD Property. "Sejak awal kami pengurus RW bersama warga  sudah menyatakan menolak  pengambilalihan Jalan MHT Gang IX," ucapnya. 

Tomy mengatakan proses pengambilalihan jalan dan gang tersebut terjadi saat Gubernur DKI dijabat Anies Bawesdan dan Sekda DKI Saefullah. Sejak Tahun 2020, kata dia PT GLD Property mengambil alih  jalan MHT Gang IX  RT 12 RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.

"Padahal jalan MHT tersebut fasilitas umum  dan masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," kata Tomy. Menurut Tomy, kondisi jalan tersebut sekarang ini sudah didirikan atau bangunan gedung MNC group.  

Warga Kebon Sirih telah berulang kali terllibat konflik dan bersitegang dengan Group MNC. Beberapa waktu lalu, pada Maret 2022, warga menolak tukar guling lahan masjid dengan lahan milik MNC. Kasus ini berujung pada laporan polisi terhadap Tomy. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencamaran nama baik.

Mereka memprotes keras atas pengrusakan dan tukar guling  tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh  pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus