Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kontrak PAM Jaya Terganjal Putusan MA, Ketua TGUPP Bicara

Amin Subekti menuturkan, TGUPP memberikan masukan kepada Anies Baswedan mengenai orang-orang yang akan terlibat dalam tim membahas PAM Jaya.

26 Maret 2018 | 07.34 WIB

Direktur Teknik PAM Jaya Barce Simarmata, Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, dan Lurah Pulau Untung Jawa Ade Slamet saat pemaparan tentang penyulingan air laut menjadi air tawar di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Perbesar
Direktur Teknik PAM Jaya Barce Simarmata, Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, dan Lurah Pulau Untung Jawa Ade Slamet saat pemaparan tentang penyulingan air laut menjadi air tawar di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kontrak kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta (Aetra) tak jelas kapan disetujui Gubernur Anies Baswedan. Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti punya penjelasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, rancangan kontrak sedang dipelajari termasuk kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Agung. “Kami aspeknya banyak nih. Perjanjian harus dibaca dulu. Pak Gubernur harus baca dulu,” kata Ketua TGUPP Amin Subekti kepada Tempo di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 23 Maret 2018.

Kerja sama tiga lembaga dalam pengelolaan air minum Jakarta yang sedianya diteken pada Rabu, 21 Maret 2018, bertepatan dengan Hari Air Sedunia, batal setelah Gubernur Anies Baswedan menolak menyetujuinya. Gubernur Anies mengatakan tak mau hanya menyetujui tanpa membaca isi kontrak PAM Jaya. Dia bahkan menilai, restrukturisasi kontrak kerja tiga lembaga tersebut tak sesuai dengan putusan MA yang melarang swastanisasi pengelolaan air berdasarkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BacaPAM Jaya Targetkan Water Charge Maksimum Rp 3500 per Meter

Amin Subekti menjelaskan, untuk menjalankan putusan MA tentang swastanisasi air melibatkan pembahasan dengan berbagai pihak. Anies Baswedan pun akan membentuk tim yang melibatkan ahli serta partisipasi masyarakat.

Menurut Anies Baswedan, tim itu akan melaksanakan putusan MA. Sejumlah lembaga sebagai stakeholders air Jakarta juga digandeng, antara lain Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, akademisi, persatuan insinyur, kelompok masyarakat sipil, dan asosiasi terkait.

"Dari masyarakat sipil ada, tetapi spesifiknya siapa, belum," ujarnya seusai acara Jalan Sehat Bersama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Ahad, 25 Maret 2018.

Anies Baswedan tak merinci kapan tim yang membahas PAM Jaya itu terbentuk. Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI tak ingin terburu-buru dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan putusan MA tentang pengelolaan air. Anies pun tak ingin pemangku kepentingan yang tak dilibatkan dalam tim.

Amin Subekti menuturkan, TGUPP memberikan masukan kepada Anies Baswedan mengenai orang-orang yang akan terlibat dalam tim. “Dari (perwakilan) sisi PAM Jaya sendiri, dari sisi Pemda DKI sendiri. Melibatkan stakeholder, urusan air banyak banget yang punya kepentingan.”

 
Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus