Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korlantas Polri Permudah Proses Perpanjangan SIM, Begini Caranya

Biaya perpanjangan SIM meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar biaya kesehatan dan tes psikologi oleh daerah.

15 Juli 2022 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengatakan muncul sejumlah kritik dan masukan tentang mekanisme proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Masyarakat meminta layanan adminsitrasi perpanjangan SIM dibuat lebih cepat, mudah, dan bisa diakses melalui smartphone.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, serangkaian program prioritas telah disiapkan di masa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program prioritas itu antara lain penyederhanaan layanan perpanjangan SIM yang sebenarnya sudah diinisiasi sejak pandemi Covid-19.

"Itu yang sudah kami lakukan," kata Djati, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 15 Juli 2022.

Djati mengungkapkan saat ini program tersebut sudah terlaksana di Kantor Satpas, Gerai SIM, dan Layanan SIM Keliling di seluruh provinsi, kota, serta kabupaten. Layanan online juga telah disiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi. Program baru tersebut bisa digunakan untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi. Pada , 2020 sudah online untuk SIM Internasional."

Dia menjelaskan masyarakat bisa mendaftar dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id, kemudian memasukkan persyaratan pengurusan SIM Internasional.

Biaya pengurusan SIM pun sudah ditentukan, di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan SIM.

Untuk SIM yang masa berlakunya habis, pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru dengan datang ke Kantor Satpas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2021.

BacaPerpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus