Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korlantas Polri Terapkan ETLE Mobile Selama Libur Nataru

Korlantas Polri dikabarkan bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile selama libur Nataru.

26 Desember 2021 | 10.28 WIB

Kendaraan melintas di bawah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kendaraan melintas di bawah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri dikabarkan bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Langkah ini diambil untuk memberikan pengamanan selama libur akhir tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto. Dirinya mengatakan bahwa ETLE Mobile adalah pengembangan dari sistem fix point, yang diharapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“ETLE Mobile diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Serta tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” ujar Dodi kepada wartawan, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Dodi menerangkan bahwa ETLE Mobile ini bakal bergerak dengan menggunakan mobil Polantas. Sekedar informasi tambahan, ETLE Mobile ini dilengkapi dengan peralatan modern seperti artificial intelligent (AI).

“Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran, utamanya saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” katanya menambahkan.

Sistem ini nantinya bisa mengetahui beberapa pelanggaran yang terjadi di jalan raya selama libur nataru. Salah satunya adalah mengetahui pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan hingga penggunaan hp saat menyetir.

“ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain,” kata Dodi.

“Pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di kawasan wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pelanggaran menggunakan HP,” tutup Dodi.

ETLE Mobile ini diketahui sudah tersebar di ruas jalan Tol Dalam Kota. Tol Jakarta-MerakTOl Cipularang, Tol Jagorawi, Tol Cikampek, Tol Ciali, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, hingga ke pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur.

KORLANTAS POLRI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus