Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengungkap identitas dan menahan para tersangka tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022. Alasannya karena belum rampungnya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"ASDP memang sampai dengan saat ini perhitungan di BPK-nya belum selesai," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, penyidik dan jaksa penuntut umum biasanya menunggu selesainya perhitungan kerugian negara atau setidaknya informasi dari auditor sebelum mengungkap identitas dan menahan para tersangka.
Pada saat informasi itu didapat, kata Tessa, secara resmi penyidik bisa menyiapkan timeline proses penyidikan, kapan ditahan, selanjutnya kapan perkara akan dilimpahkan.
Untuk perkara korupsi ASDP ini, menurut Tessa, KPK masih menunggu dari perhitungan kerugian negara sehingga belum bisa mempublikasi identitas dan menahan para tersangka. "Kita perlu sama-sama dorong, ya, agar perhitungan kerugian negara ini bisa segera dapat dilakukan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menyebut nilai proyek mencapai Rp 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara masih dalam perhitungan pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.