Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat sepakat untuk mengkampanyekan tidak merokok di restoran. "Ini salah satu upaya meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, di samping mencegah munculnya perokok pemula," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno di Kota Bogor, Selasa, 31 Mei 2022.
Tidak merokok di restoran merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemkot Bogor dengan PHRI yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay di Alun-Alun kota, Selasa, sebagai dukungan terhadap peluncuran situs NongkrongSehatBogor.com.
Situs NongkrongSehatBogor.com yang merupakan direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran.
Retno menyampaikan tema yang diusung dalam HTTS 2022 adalah tembakau ancaman lingkungan. Selain ancaman bagi kesehatan, sampah puntung rokok yang mengandung zat berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan dan sampah elektrik menghasilkan sampah B3.
Khusus Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 yang dimiliki Kota Bogor, kata Kadinkes, senantiasa dimonitor dan dievaluasi setiap tahun. Berdasarkan hasil pemantauan pada tahun 2021 yang paling rendah dari 9 kawasan adalah tempat umum, dari target 77 persen capaiannya baru 74,4 persen yang tercapai, dimana restoran dan kafe termasuk di dalamnya. Dari 200 yang dilakukan pemantauan baru 49 restoran atau kafe (24,5 persen) yang benar-benar melaksanakan Perda KTR.
Menurut dia, PHRI akan mendorong para anggotanya menyediakan area atau tempat sesuai aturan bagi perokok sehingga tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini