Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kota Bogor Mulai Berlakukan Ganjil Genap Besok, Ini Detail Penyekatan

Ganjil Genap pada akhir pekan dengan dengan pembatasan kendaraan dari luar yang masuk ke Kota Bogor yang hendak berlibur.

18 Juni 2021 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BOGOR, - Pemerintah Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap pada akhir pekan.

Pembatasan kendaraan dari luar kota yang masuk ke Kota Bogor itu untuk membatasi mobilitas warga yang akan menghabiskan liburnya di Kota Bogor.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota Komisaris Besar Susetyo Purnomo Condro mengatakan, ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Bogor itu berlaku di hari Sabtu dan Minggu tanggal 19-20 Juni 2021 besok.

"Pemberlakukan Ganjil Genap di Kota Bogor mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00 atau jam 4 sore, semua kendaran pribadi baik mobil dan motor yang tidak sesuai dengan tanggal (ganjil genap} akan dirahkan putar balik dan dilarang masuk wilayah Kota Bogor, " kata dia Jumat, 18 Juni 2021.

Kapolresta menegaskan, ada lima chek point yang menjadi lokasi titik penyekatan untuk pemeriksaan kendaraan pribadi mobil dan motor.
1. Pintu keluar Gerbang Tol (GT) Jagorawi
2. Air Mancur, Jalan Raya Pajajaran depan Bumi Aki
3. Putaran Air Mancur
4. Jembatan Merah
5. Pertigaan Empang.

Rinciannya, pertama titik yang masuk ke kota Bogor yakni, di simpang Baranangsiang. 

"Titik ini untuk mencegat kendaraan yang berasal baru keluar dari Tol Baranangsiang jika nopol belakang tidak sesuai dengan tanggal maka petugas kami akan minta mereka berputar arah, " kata dia.

Titik sekat lainya yakni Jalan Raya Pajajaran tepatnya di depan RM Bumi Aki untuk mencegat kendaraan yang berasal dari Warung Jambu, Cibinong dan kendaraan yang keluar dari arah Sentul via Tol BOR, "Kami juga akan menyiagakan di putran Air Mancur untuk mencegat kendaraan dari arah Jalan Baru, 'kata dia

Cekpoin keempat yakni di Jembatan Merah untuk mencgat kendaraan dari arah daramaga dan. Pos sekat kelima yakni di Pertigaan Empang, "Di lokasi ini petugas akan memberlakukan one way hanya kendaraan dari arah BTM menuju empang yang bisa melewat.

"Sementara untuk kendaraan dari arah empang tidak boleh menuju ke BTM namun via Jalan Pahlawan, " kata dia.

Dia mengatakan pihaknya akan memperkuat PPKM Mikro RT RW dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan check point tersebar di lima titik dengan menurunkan 30 personel gabungan.

“Angka terakhir plat nomor sesuai dengan tanggal. Kalau tidak sesuai akan diputar balik, kecuali darurat, pekerjaan dan angkutan online. Aturannya tidak berubah,” katanya.

Terkait jam operasional restoran, cafe dan lainnya, sudah dilakukan peningkatan pengawasan dan penindakan apabila kedapatan melanggar.
“Kami perketat kembali selain pada pelaksanaan Ganjil Genap, juga soal jam operasional restoran, cafe dan lainnya serta lokasi kerumunan akan terus dimonitor dan diawasi ketat, terutama pada jam-jam rawan terjadinya kerumunan,” tegasnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya meminta kepada warganya agar mengurangi mobilitas. Jika tidak ada kepentingan yang penting, kecuali terkait dengan tugas atau pekerjaan, maka sebaiknya menahan diri keluar rumah. “Karena data menunjukan bahwa mobilitas ini sangat berbanding lurus dengan lonjakan kasus positif,” tegasnya.

Untuk akhir pekan, ia juga meminta kepada warga Kota Bogor untuk tidak berwisata dan warga diluar Kota Bogor agar menahan diri.

"Kami pun akan menutup fasilitas pedestian di seputar Kebun Raya (SSA) untuk aktivitas olahraga yang biasa digunakan oleh warga setiap akhir pekan, " kata dia ihwal kebijakan ganjil genap tersebut.

Baca juga : Posko Penyekatan Suramadu Dirusak Warga, Satgas Covid-19: Mereka Tak Sabar

M SIDIK PERMANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus