Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengevaluasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB online 2020/2021. Evaluasi dilakukan setelah sejumlah orang tua murid memprotes kebijakan kriteria usia pada jalur zonasi PPDB tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPAI akan melakukan evaluasi PPDB Online ini setelah selesai pelaksanaannya, termasuk soal regulasi yang harus disempurnakan," kata anggota KPAI Jasta Putra melalui pesan singkatnya, Jumat, 26 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kebijakan usia jalur zonasi sekolah PPDB DKI memang perlu dievaluasi. Sebabnya, kebijakan tersebut tidak bisa menjadi prioritas untuk anak mengakses jenjang pendidikan di sekolah negeri.
"Sepintas memang terlihat diskrimininatif, namun kebijakan zonasi merupakan upaya mendekatkan layanan pendidikan bagi setiap anak."
Kata Jasra, yang menjadj tantangan ke depan adalah memperbaiki standar sekolah negeri maupun swasta. Standar sekolah negeri dan swasta itu harus sama agar memberikan layanan yang berkualitas. "Sehingga kita tidak dihebohkan setiap tahun soal isu ini."
Kriteria usia yang menghebohkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Dalam aturan tersebut disebutkan batas usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli dalam tahun berjalan untuk masuk SD, begitu juga dengan usia masuk SMP paling tinggi 15 tahun dan SMA 21 tahun.
KPAI berharap ke depan penerapan PBDB Online ini harus merujuk pada prinsip-prinsip perlindungan anak seperti nondiskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jangan sampai karena persoalan administratif akhirnya hak pendidikan anak terabaikan.
"Bahkan kebijakan pendidikan antara satu jenjang satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA tidak menyambung dalam memberikan akses pendidikan bagi anak."
Menurut Jasra, persoalan batas usia yang dipermasalahkan sebagian orang tua tentu harus ada jalan keluarnya. Pemerintah mesti mencari jalan tengahnya sehingga anak-anak dapat mengakses pendidikan dengan jalur zonasi ini. "Sehingga polemik ini tidak merugikan anak selaku subyek hak yang mesti dilindungi," ujarnya.
KPAI berharap Pemprov DKI Jakarta terus menghitung dan melakukan pemetaan daya tampung sekolah negeri yang ada pada PPDB mendatang. Pemerintah diharapkan membantu sekolah-sekolah swasta agar anak yang masuk ke sana tidak terbebani. "Dalam situasi pandemi kita berharap anak-anak tidak menjadi stres karena soal akses layanan pendidikan yang terbatas, terutama sekolah negeri," ujarnya.