Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi rumah dinas DPR yang mencakup kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lainnya yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan kepada tersangka korupsi untuk meninggalkan wilayah NKRI dalam upaya penegakan hukum.
Kasus korupsi di Indonesia telah menjangkit pada banyak sektor dan dilakukan secara sistemik, untuk itu KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi yang telah merenggut hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, menurut studi yang dilansir dari laman umy.ac.id untuk menghindari jerat hukum di Indonesia, tersangka korupsi berupaya untuk melarikan diri ke luar negeri dengan membawa seluruh hasil korupsi sehingga menyulitkan proses pengadilan kepada mereka.
Untuk menghadapi kemungkinan tersangka korupsi melarikan diri dan membawa hasil jarahannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
KPK diberikan kewenangan yang luas terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 12 ayat (1) huruf b.
Ruang lingkup perkara yang dilakukan oleh aparat terbatas terhadap perkara yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Di samping itu perkara yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, dan perkara menyangkut kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah sebagaimana yang termuat pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Kewenangan KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi yang akan melarikan diri ke luar negeri diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memerintah kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dalam keimigrasian berarti larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan alasan tertentu dalam waktu tertentu.
Dasar hukum pencegahan terhadap warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum di Indonesia melakukan pencegahan dalam upaya penegakan hukum.
Terkait jangka waktu pencegahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 97 menyebutkan;
1. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
2. Dalam hal ini tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.
3. Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum
Pencegahan tersebut harus selalu dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi negara berhak membatasi hak warga negaranya untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI dalam beberapa waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk kepentingan negara dan masyarakat.