Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Minta Dadan Tri Yudianto Lapor ke Dewas soal Permintaan US$ 6 Juta, Novel Baswedan: Miris dan Memalukan

Novel Baswedan merespons sikap KPK terhadap pengakuan Dadan Tri Yudianto soal permintaan yang US$ 6 juta.

24 Februari 2024 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, merespons pernyataan KPK yang meminta bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) maupun Pengaduan Masyarakat KPK soal pegawai KPK yang meminta uang senilai US$ 6 juta. Hal itu berkenaan dengan pengakuan Dadan dalam pleidoi atau nota pembelaannya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Miris dan memalukan. Heran bila KPK justru bersikap seperti itu. Saya percaya, sulit bagi KPK untuk mendeteksi sendiri praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal nya sendiri," kata Novel Baswedan dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 24 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel mengatakan KPK seharusnya berterima kasih ketika ada orang yang mau mengungkap adanya dugaan korupsi di internal KPK, meskipun informasi itu disampaikan oleh tersangka ataupun terdakwa. "Bila KPK berpikir bijak dan dengan nalar yang baik, maka KPK bisa langsung meneliti dan memeriksa informasi tersebut. Bila benar, maka bisa langsung ditindaklanjuti dengan serius dan cepat," ujarnya. 

Novel Baswedan menilai bahwa sikap pasif KPK terhadap informasi tersebut hanya akan membuat lembaga antirasuah itu cenderung menutupi kasus yang terjadi di dalam tubuhnya. "Idealnya KPK harus proaktif memeriksa dan ingin tahu, untuk membersihkan bila ada korupsi di internal KPK, serta menghukum berat setiap korupsi yang dilakukan oleh internal KPK sendiri," tuturnya. 

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dalam pledoinya di persidangan menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di lembaga antirasuah. Merespons itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Dadan untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas atau Dewas maupun Pengaduan Masyarakat KPK disertai bukti-bukti awal agar dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. "Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Bahkan lembaga antikorupsi bersama aparat penegak hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut. 

SAVERO ARISTIA WIENANTO | MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus