Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Minta PSI Lengkapi Berkas Laporan Korupsi Revitalisasi Monas

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya tidak menolak laporan PSI soal dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas.

24 Januari 2020 | 11.53 WIB

Tim Advokasi PSI Jakarta laporkan revitalisasi Monas ke Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Kiki Astari
Perbesar
Tim Advokasi PSI Jakarta laporkan revitalisasi Monas ke Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Kiki Astari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya tidak menolak laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas. Hanya saja menurut dia, PSI perlu melengkapi dokumen lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Setiap laporan akan melalui telahaan tim Dumas, ada beberapa dokumen pendukung yang masih diperlukan Dumas," ujar Ali kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali menjelaskan, mekanisme laporan di KPK harus melalui telaahan Dumas terlebih dahulu untuk memilah kategori pidana. Jika masuk pidana, kata dia, laporan akan dilihat apakah masuk pidana umum, administratif ataukah korupsi.

"Ditelaahan inilah perlu kelengkapan data dari pelapor," kata dia.

Kemarin, tim advokasi PSI Jakarta melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas. "Kami berkomitmen untuk mengawal uang rakyat. Terutama akhir-akhir ini kan agak heboh di media soal kontraktor revitalisasi monas," kata anggota tim advokasi, Patriot Muslim di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Patriot menjelaskan, berdasarkan penelusuran media dan penelusuran dari tim advokasi, kantor kontraktor yang beralamat di Ciracas itu tak ditemukan. Ada pula informasi bahwa kontraktor itu berada di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih.

"Itu juga enggak jelas malah, tambah banyak yang enggak tahu, pas kami selidiki di Letjen Suprapto itu."

Dengan kecurigaan masalah alamat itu, PSI menduga adanya pelanggaran peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Apakah ini perusahaan kontraktor? Ini jangan-jangan, diduga perusahaan kertas atau perusahaan bendera kayak gitu, itu kan menyalahi aturan lagi kalau memang seperti itu."

Patriot mengatakan, selain alamat kantor kontraktor, PSI juga melaporkan Pemprov mengenai SKPD yang meloloskan kontraktor itu. Dalam pelaporan ini pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa dokumen foto kantor dan sejumlah link media. "Masih banyak yang harus didalami, kami ingin bersinergi dengan KPK sampai bisa menjernihkan masalah ini.” Hal ini dilakukan agar kecurigaan itu meresahkan masyarakat.

PSI ingin menggandeng KPK agar bisa menjernihkan isu-isu yang berkembang itu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perlu diusut. Namun jika tak ada pelanggaran, kata Patriot, hal itu juga mesti diterangkan secara terang-benderang oleh KPK.

HALIDA BUNGA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus