Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Sebut Anggota DPRD Jakarta Abai Laporkan Harta Kekayaan

Dari 106 DPRD Jakarta saat ini, baru dua orang yang melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

18 Januari 2019 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan (tengah) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Januari 2018. KPK menyatakan persentase tingkat kepatuhan lembaga legislatif untuk pelaporan LHKPN adalah paling rendah dalam tahun 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dari 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Jakarta saat ini, baru dua orang yang melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu pun baru melapor pada saat awal menjabat. Mereka tidak melaporkan hartanya secara periodik.

Baca: Parkir DPRD DKI Sesak, Sekretaris Dewan Usir Kendaraan Satpol PP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Direktur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariyawan mengatakan, tingkat kepatuhan anggota DPRD itu lebih rendah ketimbang para pejabat eksekutif di Provinsi DKI Jakarta. Sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Pemerintah DKI berturut-turut mendapat penghargaan tentang pengisian LHKPN terbaik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri segera membuat peraturan tentang kepatuhan penyelenggara negara di daerah dalam melaporkan harta dan kekayaan mereka. "Kami sudah mendekati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar Permendagri tentang itu," kata Kunto, Kamis, 17 Januari 2019.

Para pejabat eksekutif DKI, kata Kunto, rutin melaporkan kekayaan mereka karena mereka memiliki atasan (sampai gubernur) yang bisa menjatuhkan sanksi. Sedangkan anggota DPRD, menurut Kunto, tak tak memiliki atasan langsung seperti dalam hierarki birokrasi, sehingga mereka luput dari sanksi.

Dalam aturan yang bakal dibuat Menteri Dalam Negeri, menurut Kunto, kewajiban melaporkan kekayaan akan dikaitkan dengan hak mendapat pelbagai tunjangan. Dengan begitu, anggota Dewan yang tak melaporkan kekayaan secara periodik, tunjangan mereka bisa ditahan. "Nanti, syarat pencairan tunjangan, itu harus lancar tanda terima laporan LHKPN," kata dia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, membenarkan adanya kerja sama dengan KPK dalam merancang peraturan tentang kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara di daerah. Draf aturan tersebut ditargetkan rampung akhir Februari nanti. "Kira-kira, butuh empat minggu sampai draf final," kata dia.

Sumarsono menerangkan, draf peraturan tersebut akan mengatur secara komprehensif kewajiban penyelenggara negara di daerah untuk menyerahkan LHKPN, dari tata cara pelaporan hingga pemberlakuan sanksi. Peraturan tersebut, misalnya, akan memuat ketentuan penundaan pelantikan, kenaikan pangkat, dan pencairan tunjangan jabatan.

Baca: DPRD DKI Akan Undang KPK Lantaran Bingung Membuat LHKPN

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman beralasan para politikus Kebon Sirih tak menyerahkan LHKPN karena menganggap status mereka bukan sebagai pejabat negara. "Ini soal perdebatan apakah (yang bukan) penyelenggara negara wajib melapor atau tidak," kata dia.

ROSSENO AJI

Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus