Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tas dan sepatu mewah dalam kasus korupsi bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
KPK menduga tas dan sepatu itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Nurhadi.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain kendaraan, uang tunai, dan dokumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tas dan sepatu mewah dalam kasus korupsi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. KPK menduga tas dan sepatu itu masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Nurhadi. “Penyidik menyita beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali tak merinci berapa harga barang-barang yang disita. Ia hanya mengatakan barang-barang tersebut tergolong mahal. “Cukup bernilai ekonomi,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain kendaraan, uang tunai, dan dokumen. Penyitaan dilakukan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni lalu.
Komisi juga masih menelusuri sejumlah aset eks hakim tinggi itu. Maret lalu, KPK menyita belasan sepeda motor gede dan empat mobil mewah dari gudang di vila yang diduga milik Nurhadi di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Nurhadi dan Rezky sempat buron selama beberapa bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar sehubungan dengan pengurusan dua perkara di MA dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Pertama, suap untuk memenangkan perkara perdata PT Multicon dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang-lebih senilai Rp 14 miliar. Suap kedua diterima Nurhadi atas pengurusan perkara sengketa saham PT Multicon sebesar Rp 33,1 miliar. Sang penyuap saat ini masih buron.
ROSSENO AJI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo