Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU DKI Targetkan Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Selesai Akhir Bulan Ini

Jika ada surat suara rusak, akan ada 2 kali penyortiran untuk memastikan apakah surat suara itu dapat dikategorikan rusak atau tidak.

11 Januari 2024 | 13.07 WIB

Ratusan petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ratusan petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menargetkan seluruh sortir lipat surat suara di DKI Jakarta akan selesai pada akhir bulan ini.

“Target kami akhir Januari selesai,” kataKetua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Proses sortir lipat surat suara untuk Pemilu 2024 di seluruh KPU Kota/Kabupaten DKI Jakarta dilakukan sejak 2 Januari lalu. DKI Jakarta memiliki 1 juta daftar pemilih tetap atau DPT di satu kabupaten atau kota. “Jadi kalau misalnya 1 juta dikali 4 juta surat suara artinya ada sekitar 4 juta surat suara yang harus disortir lipat,” ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Nelvia Gustina, penyortiran surat suara yang sedang dilakukan adalah untuk DPR RI dan DPRD DKI. Untuk surat suara Pilpres dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dilakukan pada pertengahan Januari 2024.  

Jika ada surat suara rusak, akan ada 2 kali penyortiran untuk memastikan apakah surat suara itu dapat dikategorikan rusak atau tidak. “Pertama oleh para pekerja sortir lipat kemudian di akhir akan disortir lagi untuk memastikan betul-betul golongan rusak atau tidak," ucap Nelvina.  

Ihwal proses pemusnahan surat suara rusak, akan dilakukan sesuati dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPTS nomor 1395 tahun 2023. Dalam hal ini pemusnahan surat suara dilakukan dengan 3 prosedur:

1. Dilakukan sehari atau H-1 sebelum hari pemungutan suara. 

2. Disaksikan oleh Polisi Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten atau kota. 

3. Membuat berita acara pemusnahan. 

Untuk proses sortir lipat surat suara, Komisioner KPU DKI Astri Megatari mengutamakan tenaga yang sudah berpengalaman bekerja di industri percetakan, dan masyarakat sekitar KPU. “Kami utamakan yang sudah berpengalaman,” kata dia. 

Soal honor yang didapat setiap tenaga sortir lipat surat suara, Nelvia enggan menjawab dengan alasan sudah jadi wewenang sekretariat masing-masing KPU Kabupaten/Kota DKI. “Termasuk juga jadwal pembayaran honornya,” ucapnya. 

Pilihan Editor: KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus