Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melakukan uji coba aplikasi dana kampanye pemilu legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Agustus 2018. Dalam kegiatan ini, KPU mengingatkan kepada perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 agar melaporkan dana kampanye secara transparan dan tepat waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan sampai nanti sibuk mencatat dana, tapi lupa melaporkan sesuai waktu yang ditentukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief menjelaskan keterlambatan penyampaian laporan awal dana kampanye dapat berakibat pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. "Sementara keterlambatan laporan akhir dana kampanye bisa dikenakan sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon," ujarnya.
Sanksi tersebut tertera dalam Pasal 338 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyi pasal tersebut adalah dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan, maka partai politik yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu yang ditentukan, maka calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.
Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Begitu pun halnya dengan calon anggota DPD peserta pemilu.
Adapun batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan kampanye pada tanggal 23 September 2018. Sementara laporan akhir dana kampanye, paling lambat diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.