Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau calon anggota legislatif agar membuka data diri sebelum Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hal ini penting agar masyarakat dapat memilih calon dengan bijak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena dulu sering kali kami mendapat statemen seperti memilih kucing dalam karung. Nah KPU ingin menghapus stigma itu," kata Arief di kantor MMD Inisiative, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Arief mengatakan pembukaan data pribadi caleg ini memang tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. Namun, ucap dia, lembaganya tetap akan mengimbau kembali agar para caleg tersebut mau membuka data pribadi agar bisa dipublikasikan KPU. "Kalau dari pengalaman pemilu tahun 2014, begitu ada yang mau dipublikasi, maka yang awalnya tak mau jadi mau," katanya.
Arief menuturkan ada batasan dalam sejauh mana data pribadi caleg boleh dipublikasikan. Sejauh ini, KPU telah mempublikasikan data sebatas nama, foto, dan informasi terkait daerah pemilih caleg. Arief mengatakan KPU perlu memperoleh izin para caleg untuk mempublikasikan hal terkait informasi yang ada di dalam riwayat hidup mereka.
"Yang sekarang ingin dilakukan KPU adalah mempublikasikan profil individual. Ada hal-hal yang harus seizin yang punya," ucapnya.
Arief mencontohkan, salah satu hal yang bersifat data pribadi yakni terkait riwayat kesehatan. Hal itu, menurut dia, merupakan data pribadi yang bisa dipublikasikan jika mendapat persetujuan dari caleg bersangkutan. "Seperti tes kesehatan pasangan capres-cawapres kemarin. Yang diatur dalam UU, KPU hanya mempublikasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Tetapi bagaimana ukuran kesehatannya itu yang tak boleh dipublikasikan," tuturnya.
Menurut Arief, data KPU menyebut masih ada 25 persen dari seluruh jumlah caleg yang enggan membuka data diri. Jumlah ini tercatat sebesar 2.049 orang dari 8.000-an caleg yang mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan.