Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU Minta Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pemilu di Luar Negeri

Ketua KPU Arief Budiman meminta kepada kepolisian untuk merespons kasus viral hoaks hasil pemilu di beberapa negara.

11 April 2019 | 09.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas berisi data calon legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meminta kepolisian untuk merespons kasus viral hoaks hasil pemungutan suara di beberapa negara. Sebab, kata Arief, hasil penghitungan itu tidak benar. Ia menegaskan proses penghitungan baru akan dilakukan pada 17 April mendatang.

Baca: KPU Bantah Kabar Viral Hasil Penghitungan Suara di Luar Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berarti ini hoaks, bisa enggak ya ini langsung ditangani atau ditangkap, enggak harus pakai laporan," ujar Arief di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief menuturkan, jika harus melalui pelaporan, membutuhkan waktu yang panjang. Sementara, ia menambahkan, energi komisioner KPU sudah tercurah seluruhnya untuk persiapan pelaksanaan pemilu serentak. "Kami mengimbau polisi bisa menindak, karena itu jelas. Berita itu enggak benar," ujarnya.

Sebelumnya bereedar viral hasil penghitungan suara di luar negeri. Di Arab Saudi, misalnya, pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin mendapatkan 25,6 persen. Sedangkan, pasangan lawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memperoleh 65,4 suara. Keunggulan Prabowo disebut terjadi di Yaman, Belgia, Jerman, Amerika Serikat, Ukraina.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari telah membantah soal hasil penghitungan itu. Ia menegaskan bahwa itu kabar bohong. "Tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya melalui siaran pers, Rabu, 10 April 2019.

Menurut Hasyim, kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan sesuai jadwal dalam Surat Keputusan KPU Nomor 644 tahun 2019 yaitu early voting, yakni pada tanggal 8-14 April 2019. Proses pemungutan suara dilaksanakan dengan tiga metode.

Baca: KPU: Server KPU Bukan Alat Hitung Hasil Akhir

Tiga metode tersebut adalah mencoblos di kantor kedutaan besar, konsulat jenderal, atau di kantor dagang dan ekonomi Indonesia; dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus