Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Sahputra mengatakan lima bakal calon anggota legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi partai politik masing-masing. "Sudah diganti (caleg eks koruptor) dengan kader lain," ujar Ilham di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.
Pergantian itu dilakukan dalam tahapan perbaikan daftar caleg pada tanggal 22-31 Juli 2018. Caleg bekas koruptor itu wajib diganti karena masuk kategori tak memenuhi syarat dari KPU.
Baca:
KPU Janji Tak Akan Kecolongan Soal Caleg ...
KPU Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Ada ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU menemukan bekas napi koruptor dalam verifikasi daftar bakal caleg yang diserahkan partai politik ke KPU. Temuan itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan bakal caleg itu. Sehingga, kelima bakal caleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Salah satu partai yang mendaftarkan caleg bekas napi korupsi itu adalah Partai Golkar. Partai beringin itu mendaftarkan dua dari lima caleg bekas koruptor dalam temuan KPU. Eks napi korupsi Partai Golkar yang didaftarkan untuk DPR RI itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
KPU Belum Menerima Temuan 199 Bacaleg Bekas Koruptor dari ...
KPU Bekerja Sesuai Tahapan Meski PKPU Caleg Eks Koruptor ...
Selain lima nama tadi, hingga saat ini KPU belum menemukan caleg eks koruptor lainnya. Namun Ilham memperkirakan masih ada kemungkinan KPU kembali menemukan caleg eks koruptor di tahap pemeriksaan berikutnya. Jika pada masa Daftar Calon Sementara (DCS) ada masukan masyarakat mengenai caleg bekas koruptor dan benar ketika diverifikasi, KPU akan mencoretnya. “Dan itu tidak bisa diganti," katanya.
Liaison officer (LO) Partai Golkar, Ichsan Firdaus, mengatakan partainya memang mengganti dua caleg bekas koruptor dalam perbaikan berkas caleg kemarin. Menurut dia, penggantian dua caleg mantan koruptor sesuai dengan keputusan DPP Partai Golkar.
Simak: Perbaikan Daftar Caleg, PKB Ganti Tiga Kader ...
Penggantian ini, kata Ichsan, karena Golkar mematuhi peraturan KPU untuk mengganti caleg eks koruptor. Selain itu, Mahkamah Agung belum memberikan putusan mengenai uji materiil larangan napi korupsi jadi caleg. "Karena batas waktu yang disampaikan akhirnya hari ini kami memutuskan untuk mengganti," katanya kemarin.
SYAFIUL HADI | FRISKI RIANA