Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, hari ini menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah. Ketua KPU Arief Budiman menerangkan keputusan ini masih merupakan penetapan hasil rekapitulasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang kami lakukan malam ini adalah, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saya pikir masyarakat juga menunggu supaya rekapitulasi ini bisa segera ditetapkan," kata Arief kepada media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPU telah mengelar rapat pleno penghitungan suara nasional untuk Provinsi Papua. Pleno penghitungan suara untuk Provinsi Papua menjadi penghitungan rekapitulasi yang terakhir untuk suara nasional. Dalam penghitungan itu pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dibandingkan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Arief melanjutkan, setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, kata Arief, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Menurut Arief, jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 27 Mei 2019, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden. Selain itu, Arief juga membantah penetapan ini untuk menghindari aksi yang bakal digelar pada 22 Mei 2019.
"Kalau udah selesai ya udah selesai, coba kamu lihat cara kami membahas tadi kan biasa aja, kalau memang sudah selesai masak kita tunda sampai besok, kan bisa sudah selesai hari ini," kata Arief.