Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kualitas Udara Jakarta, Anies: Dinas LH Cek Rutin Emisi Industri

Demi kualitas udara Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan cek rutin emisi industri.

2 Agustus 2019 | 10.26 WIB

Sebuah lampu merah terlihat diselimuti kabut dan asap polusi di Jakarta, 27 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Perbesar
Sebuah lampu merah terlihat diselimuti kabut dan asap polusi di Jakarta, 27 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Demi kualitas udara Jakarta lebih baik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi.

"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Gubernur Anies Baswedan dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019, terkait persoalan kualitas udara Jakarta yang ramai digugat.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas LH DKI Jakarta beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk menyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak di tahun 2019.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara yang ada di Jakarta.

Pekerjaan rumah lainnya bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta adalah memastikan instalasi dan mempublikasikan hasil sistem monitoring emisi berkelanjutan pada setiap bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif.

Munculnya instruksi gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.

Masalah kualitas udara Jakarta yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan. Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus