Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kualitas Udara Jakarta Paling Buruk Nomor 5 di Indonesia, Begini Tanggapan Heru Budi Hartono

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan banyak berkomentar mengenai kualitas udara di Ibu Kota yang masuk kategori tidak sehat dalam beberapa hari terakhir.

29 Mei 2023 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menggunakan masker saat berkendara di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. Indeks kualitas udara Jakarta menyentuh angka 164, masuk dalam kategori tidak sehat (151-200). TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan banyak berkomentar mengenai kualitas udara di Ibu Kota yang masuk kategori tidak sehat dalam beberapa hari terakhir. "Ya tanya yang pakai mobil," kata Heru Budi saat ditemui di Stasiun BNI City, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laman IQ Air, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta pada Minggu, 28 Mei 2023 berada di angka 156.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan pada Senin pukul 10.00 WIB, AQI di Jakarta naik menjadi 161 dengan konsentrasi PM2.5 saat ini 15 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Dengan begitu, tingkat polusi di Jakarta termasuk kategori tidak sehat. Sedangkan untuk memiliki kualitas udara yang baik, AQI normal berada di angka 0-50.

DKI Jakarta menempati posisi kelima sebagai kota di Indonesia dengan kualitas udara yang tidak baik.

Baca juga: Punya 6 Alat Sensor Rp 1 Miliar per Unit, DKI Tambah Lagi 14 Alat Pemantau Kualitas Udara


Sumber Pencemaran Udara di Jakarta


Sebelumnya, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu mengatakan sumber pencemaran udara Jakarta berasal dari transportasi atau emisi kendaraan bermotor dan non kendaraan.

"Artinya penting untuk mengendalikan sumber pencemar udara secara holistik, baik sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 26 April 2023.

Lebih lanjut, Bondan menyebut bahwa hal ini mengingatkan dengan gugatan polusi udara yang telah dimenangkan oleh warga. Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta untuk menjalankan putusan hakim.

“Hal ini sesuai dengan perintah hakim pada sidang putusan gugatan polusi udara yang dimenangkan oleh warga negara,” ungkapnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus