Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.

10 Januari 2020 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan Mobil Terjaring Razia Parkir Liar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki lahan parkir atau garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.    

Pada saat ini, perda yang merupakan revisi Perda No. 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan itu masih dalam tahap peggodokan di DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya ini kan masih di dalam panitia khusus (pansus), masih dalam proses,” kata Pradi kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pradi mengatakan, revisi perda yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir di bahu jalan.

“Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Kota Depok, berdasarkan data Samsat jumlah kendaraan capai 1 juta lebih, sementara jumlah penduduk kita ada 2,3 jiwa, jadi depok ini menjadi salah satu kota yang cukup crowded,” kata Pradi.

Dengan diterbitkannya perda garasi hasil revisi ini, kata Pradi, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya hingga merugikan orang lain. "Lebih kepada ketertiban sih, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," kata Pradi.

Terkait mekanisme, Pradi pun belum bisa menjabarkan secara detil bagaimana pelaksanaan dari Perda tersebut. Namun, jika mengacu pada mekanisme sanksi yang termaktub dalam perda tersebut akan dikenai denda Rp 2 juta.

“Dendanya sudah ada di perda itu, maksimal senilai Rp 2 juta,” kata Pradi.

Diketahui, dalam Pasal 34 B tentang Sanksi Administrasi di Perda Garasi tersebut disebutkan, pelanggaran terhadap ketidak pemilikan garasi bagi pemilik mobil akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Denda adiministrasi pemilik mobil di Depok yang tak punya garasi sendiri dikenakan maksimal Rp 2 juta

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus