Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki lahan parkir atau garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.
Pada saat ini, perda yang merupakan revisi Perda No. 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan itu masih dalam tahap peggodokan di DPRD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya ini kan masih di dalam panitia khusus (pansus), masih dalam proses,” kata Pradi kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pradi mengatakan, revisi perda yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir di bahu jalan.
“Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Kota Depok, berdasarkan data Samsat jumlah kendaraan capai 1 juta lebih, sementara jumlah penduduk kita ada 2,3 jiwa, jadi depok ini menjadi salah satu kota yang cukup crowded,” kata Pradi.
Dengan diterbitkannya perda garasi hasil revisi ini, kata Pradi, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya hingga merugikan orang lain. "Lebih kepada ketertiban sih, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," kata Pradi.
Terkait mekanisme, Pradi pun belum bisa menjabarkan secara detil bagaimana pelaksanaan dari Perda tersebut. Namun, jika mengacu pada mekanisme sanksi yang termaktub dalam perda tersebut akan dikenai denda Rp 2 juta.
“Dendanya sudah ada di perda itu, maksimal senilai Rp 2 juta,” kata Pradi.
Diketahui, dalam Pasal 34 B tentang Sanksi Administrasi di Perda Garasi tersebut disebutkan, pelanggaran terhadap ketidak pemilikan garasi bagi pemilik mobil akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Denda adiministrasi pemilik mobil di Depok yang tak punya garasi sendiri dikenakan maksimal Rp 2 juta
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA