Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik berharap narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas tidak kembali lagi karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).
"Nikmati kebebasan yang sudah didapatkan, syukuri, dan harus berbuat baik di masyarakat. Penjara kita sudah penuh," ujar Manik di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Manik mengungkapkan kapasitas Lapas Cipinang berjumlah 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana.
Dengan demikian, kata dia, terdapat kelebihan penghuni lapas tiga kali lipat lebih.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 2.369 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi umum (RU), yang meliputi 2.211 orang mendapatkan RU I dan 158 orang mendapatkan RU II.
RU I merupakan pengurangan masa hukuman, tetapi narapidana masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Sementara RU II merupakan pengurangan masa hukuman yang membuat sisa masa hukuman seorang narapidana habis sehingga sudah bisa bebas.
Manik merinci narapidana dan tahanan penerima RU I meliputi 666 orang memperoleh remisi umum normal, empat orang mendapat remisi umum terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.541 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor 9 Tahun 2012.
Lalu, narapidana dan tahanan yang mendapatkan RU II meliputi 35 orang mendapat remisi umum normal dan 123 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor Nomor 9 Tahun 2012.
Meski tahanan yang mendapatkan RU II umumnya bisa langsung bebas, Manik menjelaskan pada Hari Kemerdekaan kali ini narapidana dan tahanan yang mendapat RU II dan langsung bebas hanya sebanyak 16 orang.
"Sisanya sebanyak 142 orang mendapat RU II, tetapi belum bisa langsung bebas karena terbentur dengan tambahan subsider pidana," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini