Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Larangan Masuk, Anies: Petugas Hanya Terima Surat Izin DKI

Anies Baswedan memastikan hanya surat izin resmi terbitan pemerintah DKI yang berlaku sebagai syarat warga di luar Jabodetabek keluar atau masuk Ibu Kota.

16 Mei 2020 | 04.00 WIB

Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)
Perbesar
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020. (ISTIMEWA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan hanya surat izin resmi terbitan pemerintah DKI yang berlaku sebagai syarat warga di luar Jabodetabek keluar atau masuk Ibu Kota. Petugas di lapangan bakal mengecek informasi di QR code sebelum membolehkan warga keluar atau masuk DKI.

"Petugas di lapangan tidak perlu memeriksa, cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI. Bukan menggunakan izin lain, hanya izin Pemprov DKI yang bisa diterima oleh petugas lapangan," jelas Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan Youtube pemerintah DKI, Jumat, 15 Mei 2020.

Anies mengatakan, warga dari luar Jabodetabek yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus mengantongi surat izin. Surat itu resmi dikeluarkan pemerintah DKI yang dilengkapi dengan QR code.

Warga, dia melanjutkan, dapat mengurus izin itu secara daring alias online melalui laman corona Jakarta. Ia mengingatkan, warga yang bekerja di luar 11 sektor dikecualikan harus bekerja dari rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak akan diberikan surat izin.

11 sektor usaha yang dikecualikan itu antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik. Kemudian perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

"Dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 ini maka seluruh penduduk di DKI dipastikan tidak boleh bepergian keluar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan bisa berkegiatan. Di luar itu tidak bisa mengurus izin," kata Anies.

Hari ini Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Kebijakan itu mengatur soal pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Ia meneken pergub itu pada 14 Mei dengan tujuan mencegah penularan virus corona meluas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus