Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah per 1 Agustus 2023. “Sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya,” kata Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, di Balai Kota Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elisabeth mengungkap isi Pasal 8 dalam pergub itu yang mengatur bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapannya bekerja sama dengan PAM Jaya sebab daerah-daerah yang masuk zona larangan penggunaan air tanah itu sudah terlayani oleh program pipanisasi perusahaan air minum berpelat merah itu. “Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan (air bersih),” ujarnya.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyebutkan perusahaan masih akan menambah jaringan pipa air di sejumlah wilayah Jakarta. “Ke depan, kami melakukan konstruksi pipa secara paralel sebanyak 19 ribu sambungan rumah,” kata Arief.
Menurutnya, pelanggan tidak dikenakan biaya pemasangan. Hal ini sebagai upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan karena warga berpikir bahwa penggunaan air tanah di Jakarta masih diperbolehkan.
“Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort untuk melakukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.