Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Legalitas Reklamasi Ancol, Janji Kampanye dan Soal Amdal

Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan terkait reklamasi Ancol.

11 Juli 2020 | 17.07 WIB

Logo Te.co Blank
Perbesar
Logo Te.co Blank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Reklamasi Ancol makin pelik. Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka-bukaan karena Pemerintah Provinsi DKI memanfaatkan timbunan pengerukan sejak 2009 sebagai alasan melakukan perluasan lahan di Ancol, Jakarta Utara. "Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diijinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020. "Saya gak paham?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan alias reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sebelumnya pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyorot tiga aspek dalam reklamasi Ancol di Jakarta Utara. Pertama, mengenai regulasi yang tertuang dalam mereklamasi Ancol. Kedua, kebijakan reklamasi Ancol belum mempunyai kajian analisis dampak lingkungan. Termasuk juga rencana penggunaan hasil sedimentasi lima waduk dan 13 sungai untuk membuat pulau palsu itu. "Begitu juga teknis pekerjaan dan dampak terhadap lingkungan belum ada kajiannya," Rabu, 9 Juli 2020

Melihat semua aspek yang belum terpenuhi itu, kata Nirwono, Pemerintah DKI terlihat tidak punya rencana matang penataan kawasan Pantai Utara Jakarta. "Termasuk pembangunan pantai publik yang benar-benar gratis dengan kondisi bagus seperti Pantai Ancol, yang merupakan hak masyarakat untuk menikmati pantai denga bebas, sesuai UU 26/2007 tentang penataan ruang."

Reklamasi Ancol itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Kritik juga datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), dan Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara). Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi. “Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” ujar Koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu, 5 Juli 2020. Bahkan mereka bersama lembaga lain berencana mengajukan gugatan terkait Kepgub nomor 237 tahun 2020 itu.

Menanggapi polemik itu, Anies Baswedan pun akhirnya angkat bicara. Dalam tayangan YouTube yang disiarkan Pemprov DKI pada Sabtu siang, 11 Juli 2020, ia menegaskan bahwa perluasan kawasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek reklamasi di teluk Jakarta. "Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujarnya.

Pendemo berorasi dalam aksi menolak reklamasi Pantai Ancol di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Pemberian izin reklamasi tersebut dinilai sebagai ironi dan melanggar janji kampanye Anies Baswedan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Anies mengatakan perluasan daratan di Ancol merupakan pemanfaatan daratan timbul di pantai Ancol akibat dari penumpukan hasil kerukan lumpur di sungai dan waduk di Jakarta sejak 2009 lalu. Hasilnya, kata dia, saat ini terdapat 3,4 juta meter kubik lumpur yang kemudian saat ini telah menjadi daratan timbul seluas 20 hektare.

Mantan menteri pendidikan itu mengakui jika secara teknis terbentuknya lahan 20 hektare di Ancol tersebut reklamasi. Tetapi ia mengklaim sebab, cara dan tujuannya berbeda dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang telah dihentikan.

Ia mengatakan lahan di Ancol terbentuk dari salah satu program pengendalian banjir di Jakarta yaitu dengan mengeruk sungai-sungai dan waduk yang dangkal akibat sedimentasi. Sedangkan proyek 17 pulau reklamasi sebelumnya kata dia, untuk komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai.

Kemudian, lanjut Anies untuk pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik, karena dari izin perluasan kawasan bagi Ancol hingga 155 hektare akan dijadikan pantai yang terbuka bagi publik dan juga museum sejarah nabi. "Jadi masalahnya bukan soal reklamasi atau tidak reklamasi, masalahnya kepentingan umumnya dimana," ujarnya.

Anies menjelaskan untuk bisa dimanfaatkan secara legal, maka dia mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 237 pada Februari lalu. Yakni sebagai dasar hukum untuk syarat legal administratif untuk mengajukan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Menurutnya dari 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol saat itu belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan. Dalam Kepgub itu Anies memberikan izin kepada perluasan kawasan 120 hektare kepada Ancol, dan 35 hektare untuk Dufan.

Kemudian, kata dia, Ancol juga diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar. Menurut dia, untuk lokasi lahan 20 hektare tersebut juga berada kawasan Ancol dan jauh dari kawasan perkampungan nelayan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Presiden 2014-2019 Jusuf Kalla meresmikan Masjid TIM, Jumat, 3 Juli 2020. Foto: Tim Media Jusuf Kalla

Ia menyatakan proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan mengikuti proses hukum yang ada. Pelaksanaannya pun nanti akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal.

Anies menambahkan terkait luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hektare karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan dan akan dibuang ke kawasan Ancol. Termasuk juga kata dia, tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.

Adapun Ahok mengatakan rencana reklamasi Ancol tidak tepat dikaitkan dengan program pembuangan lumpur hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai yang ada di Ibu Kota. Pembuangan hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta itu masuk dalam program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) sejak 2009 lalu.

Menurut Ahok, program JEDI merupakan syarat dari kebijakan Bank Dunia, untuk tempat pembuangan hasil kerukan lumpur dan sungai di DKI.

IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus