Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Nurhasan mengatakan Pemerintah Provinsi atau Pemprov harus memikirkan relokasi warga yang tinggal di bantaran proyek normalisasi Kali Ciliwung dan tidak hanya fokus pada pembebasan lahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah harus juga menyiapkan relokasi di mana, makanya kami bersama komisi B juga harus persiapkan rusun yang layak, harus tidak jauh dari mereka dong,” kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Gerindra itu menyebutkan ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan dalam menentukan tempat relokasi, di antaranya jarak tempat relokasi dengan pusat perekonomian dan akses transportasi.
Pemerintah harus mempertimbangkan jarak tempat relokasi dari lokasi awal warga tinggal. “Karena pasti sebagian warga sudah ada yang berkerja di dekat rumah jadi diharapkan lokasi relokasi tidak jauh dari tempat semula,” ujarnya.
Dia mengatakan Komisi D DPRD DKI sudah berkomunikasi dengan pihak Pemprov soal lokasi relokasi yang layak. Dari pembahasan itu, Pemprov sudah menyediakan tiga lokasi tempat relokasi di kawasan Jakarta Selatan.
“Kalau tidak salah di selatan ada tiga titik tapi mana yang dijalankan tidak tahu. Kita Komisi D menyerahkan kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait,” ucap Nurhasan.
Namun, ia berharap kawasan relokasi layak untuk dihuni warga bantaran kali Ciliwung yang tanahnya telah dibeli Pemprov DKI.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada sejumlah kendala dalam merampungkan proyek normalisasi Ciliwung di Jakarta Selatan, khususnya di Kelurahan Rawajati. Kendala itu di antaranya adalah surat tanah warga yang hilang.
“Memang ada beberapa poin yang masih terdapat kendala, yang pertama surat tanah warga hilang,” kata Heru Budi usai meninjau perkembangan proyek normalisasi Kali Ciliwung di lokasi, Senin sore, 8 Mei 2023.
Kini surat tanah warga yang hilang tengah diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun warga Rawajati itu tetap diminta untuk melapor ke polisi untuk memudahkan proses pembebasan lahan.
Pilihan Editor: Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Macet, Heru Budi Akan Panggil Wali Kota Jakarta Selatan untuk Evaluasi